REKOMENDASI. Mas Pj didampingi Sekda Gaguk Tri Prasetyo dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto menyerahkan rekomendasi pencabutan izin penjualan minol kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO  | duta.co — Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro mengambil langkah tegas terhadap toko yang menjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Residen Pamuji, kota Mojokerto. Langkah tegas dilakukan dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim, di Ruang Rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

Rekomendasi pencabutan izin penjualan minul dilakukan karena toko tersebut telah meresahkan masyarakat dan diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

“Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22,” kata Mas Pj.

Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan toko minuman berakolhol tersebut selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan.

“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjuaian Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 & 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” terang Mas Pj.

Dari hasil pertemuan tersebut Mas Pj menyampaikan bahwa Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.

“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanan proses lebih lanjut,” imbuh sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur ini.

Mas Pj berharap izin pencabutan untuk toko minimal beralkohol yang belokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag.

“Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang liveble dan lovable,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry