SURABAYA|duta.co – Dalam perjalanan menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sempat berpesan untuk tidak anarkis, Kamis (17/10/2019).

Pesan tersebut ia sampaikan dalam video berdurasi 38 detik yang dibuat oleh tim penasehat hukumnya.

Duduk disebuah mobil di jok bagian belakang, Gus Nur tampak diapit oleh tim penasehat hukumnya, ia mengatakan bahwa semua kejadian yang menimpanya pasti ada hikmahnya.

“Assalamualaikum Wr Wb..Perjalanan ke pengadilan..Bismillah, apapun yang terjadi semua ada hikmahnya. Pasti ada hikmahnya. Ya gitu aja. Insyaallah..yang penting damai, kondusif. Jangan sampai ada anarkis atau apa. Wassalamualaikum Wr Wb,” berikut pesan Gus Nur seperti yang ada di chanel salah satu akun youtube ini.

Dalam video, terdengar juga raungan bunyi sirine mobil aparat yang mengawal perjalanan Gus Nur menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Arjuno.

Tampak juga Andri Ermawan, ketua tim penasehat hukum Gus Nur yang memegang kendali kamera. Sepertinya video diproduksi dengan menggunakan kamera handphone miliknya.

Namun sesampai di gedung pengadilan, sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan putusan hakim ini ternyata harus ditunda.

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan penundaan pembacaan vonis ini dikarenakan majelis hakim belum siap.

“Ditunda (pembacaan putusan) karena majelis hakim belum siap. Kebetulan majelis hakim banyak menangani perkara-perkara lain yang menjelang putusan juga. Karena (dianggap, red) salah satu perkara penting, akhirnya melalui musyawarah, hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis,” ujar Ginting saat dikonfirmasi DUTA, Kamis (17/10/2019).

Masih Ginting, penundaan ini sengaja pihaknya lakukan agar majelis hakim lebih mantap lagi menyusun pertimbangan-pertimbangan dalam berkas amar putusan yang nantinya bakal dibacakan.

Dipertegas Ginting, penundaan ini semata-mata dikarenakan persiapan hakim, bukan karena desakan atau kondisi massa yang merespon perkara ini.

Sidang pembacaan vonis Gus Nur bakal kembali diagendakan pada Kamis (24/10/2019) pekan depan. Ginting berharap para pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa bisa hadir lebih awal, agar sidang bisa digelar lebih pagi, tanpa menunggu penumpukan massa simpatisan.

Memang, pada hari yang sama, ratusan massa melakukan aksi damai memenuhi dua ruas jalan yang ada didepan gedung PN Surabaya.

Massa tersebut berasal dari ormas pendukung masing-masing pihak berperkara. Baik pihak pelapor kasus ini maupun dari simpatisan terdakwa.

Hingga berita ini ditayangkan, kondisi keamanan terlihat kondusif. Kedua pihak massa unjuk rasa berangsur membubarkan diri sesaat mendengar kabar penundaan sidang pembacaan vonis tersebut.

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. eno

Foto
Courtesy Youtube

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry