Megawati dan Puan (FT/tribunnews.com)

“Bung Karno pernah menyatakan, bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan. Begitu hilang huruf K menjadi NRI — akibat amandemen UUD 1945 – maka, hancurlah strategi geopolitik dan sejarah panjang perjuangan bangsa.”

Oleh : Zulkifli S Ekomei

HABIS SUDAH! Setelah partai politik membegal kedaulatan rakyat melalui kudeta konstitusi terhadap UUD 1945, rusaklah sistem berbangsa dan bernegara kita. Lalu, berbondong-bondonglah para pemburu rente, bandit dan orang-orang yang bermodal popularitas berebut jabatan, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

Dengan moralitas rendah, berada di titik nadir, mereka tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat. Tidak lagi peduli terhadap masa depan bangsanya. Abai terhadap tumpah darahnya.

Bung Karno pernah menyatakan, bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kebangsaan. Oleh karena itu, hilangnya huruf K pada NKRI menjadi NRI akibat amandemen UUD 1945 yang ngawur, sesungguhnya, bukan hanya telah menghilangkan identitas, tetapi juga meluluhlantakkan strategi geopolitik  dan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia.

Apa yang sudah diramalkan Bung Karno, bahwa, yang akan menghancurkan NKRI adalah kaum REFORMIS, itu menjadi kenyataan. Kini NKRI telah tiada,  sudah menjadi surga bagi para penjarah asing, aseng dan asong. Mereka datang silih berganti.

Megawati (Putri Bung Karno), Ketua Umum DPP PDIP dan Puan Maharani (Ketua DPR RI) yang notabene cucu Bung Karno sendiri, tak paham dengan ketakutan Bung Karno di atas.

Perampokan pun dilanjutkan melalui perundang-undangan. Setelah terjadi kudeta konstitusi terhadap UUD 1945, kini, banyak aturan dilanggar bahkan dihapus seperti TAP MPR tentang referendum, ternyata kejahatan konstitusi ini dilanjutkan pada saat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sadis!

Bayangkan! Sebelum pengesahan, draft RUU Cipta Kerja ini tidak pernah sampai ke tangan para anggota. Ini gila! Setelah disahkan pun, masih akan dilakukan revisi, suatu logika terbalik terhadap pengesahan UU.

Kalau mau normatif, semua anggota DPR itu seharusnya tahu isi draft apa yang akan mereka ketuk. Sebagai wakil dari konstituen, mereka harusnya bisa dipercaya. Ini barangnya ghoib kok sudah diketok, demi apa coba?!

Tidak salah, kalau ada tuduhan demi duit dan cicilan pancinya. Merem-merem tanda tangan kertas kosong, dapat duit. Kurang goblok apa? Lalu, lucunya, buzzer-buzzerRp menyuruh judicial review ke MK. Orang Surabaya bilang: matamu suwek!

Kini, rakyat yang tadinya mendiamkan perilaku jahat ini, mulai bereaksi. Dan ketika rakyat bergerak, dengan santainya tanpa rasa bersalah, mereka menuduh gerakan rakyat ada yang membiayai, rakyat termakan “hoax”. Mereka lupa bahwa tidak semua rakyat itu bodoh, banyak guru besar, tokoh masyarakat yang sangat kritis terhadap masa depan bangsanya.

Perlawanan rakyat terhadap kejahatan konstitusi ini, tentu, tidak akan bisa berhenti, kalau mereka masih tetap arogan, sombong, tidak menghargai orang lain. Jangankan terhadap rakyat, terhadap sesama mereka saja, masih bersikap sewenang-wenang. Saat ada seorang anggota DPR sedang bicara, karena tidak sependapat, microphone langsung dimatikan. Kejahatan konstitusi ini tidak bisa dibiarkan, saatnya rakyat merebut kembali kedaulatannya.

Omnibus Law adalah kelanjutan dari amandemen UUD 45  menjadi UUD 2002 alias UUD 45 palsu yang liberal dan kapitalistik. Setelah peristiwa amandemen UUD 45 itu, situasi bernegara Indonesia menjadi liberal kapitalistik.

Pemilik modal asing, aseng, dan asong, beserta para gedibalnya menguasai Indonesia melalui parpol-parpol yang, kemudian boleh disebut sebagai oligarki (gerombolan). Tidak cukup dengan mengubah undang-undang dasar 45 sesuai dengan citarasa nafsu berkuasa mereka, maka, UUD 45 hasil amandemen yang kemudian menjadi UUD 2002 pun, di by pass ke Omnibus Law.

Kita masih ingat, siapa penanda-tangan UUD 2002. Siapa pula oknum yang bertanda-tangan pada pengesahan UUD 2002, tanggal 10 Agustus 2002? Adalah Presiden Megawati dan pimpinan MPR periode 1999-2004. Lagi-lagi, Megawati tidak paham kekhawatiran Bung Karno ketika NKRI harus kehilangan huruf K-nya.

Sampai di sini, bisa dipahami, mereka yang berteriak membela rakyat, ternyata justru menjadi gedibal yang menghancurkan negerinya sendiri. Sebutan kacung, gedibal, antek, dan komprador penjual negara, sangat layak disematkan pada manusia pengkudeta konstitusi tersebut.

Kopi-kir sendirilah!

*#RebutKedaulatanRakyat*

*#TolakUUD45Palsu*

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry