
LAMONGAN | duta.co – Mediasi sengketa lahan di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang mempertemukan pihak pemerintah desa, penasihat hukum ahli waris, dan Yayasan Walisongo Lamongan pada Minggu (11/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Warukulon, Nur Hasan, dan Ketua Yayasan Walisongo Lamongan, H. Sogram, sama-sama menegaskan bahwa hingga kini belum ada transaksi jual beli atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Lahan Masih Berstatus Milik Ahli Waris
Nur Hasan menjelaskan, pihak ahli waris tidak hadir secara langsung dalam mediasi karena telah memberikan kuasa kepada penasihat hukum untuk mewakili kepentingan mereka.
“Bahwa tidak ada ahli waris yang hadir, semua dikuasakan kepada penasihat hukumnya. Terkait somasi tersebut, yang disomasi adalah pihak yayasan, bukan kepala desa,” terang Nur Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
“Sampai saat ini belum ada transaksi jual beli kepada siapa pun. Tanah tersebut masih menjadi hak milik ahli waris. Maka somasi ke kepala desa itu salah alamat, seharusnya antar keluarga atau ahli warisnya,” tegasnya.
Nur Hasan menambahkan, pihaknya menilai perselisihan antara ahli waris dan yayasan telah selesai melalui mediasi tersebut. Namun, pernyataan itu belum menunjukkan adanya kesepakatan bersama yang secara jelas mengakhiri sengketa, mengingat mediasi belum menghasilkan titik temu.
Sementara itu, Ketua Yayasan Walisongo Lamongan, H. Sogram, menyampaikan hal senada. Ia membantah adanya transaksi jual beli tanah antara pihak yayasan dan pihak lain, termasuk informasi mengenai transaksi senilai Rp250 juta.
“Dari pihak yayasan sampai saat ini belum ada transaksi jual beli dengan pihak mana pun, jadi status tanah masih milik ahli waris. Kalau ada informasi mengenai isu transaksi sebesar Rp250 juta maupun pemasangan papan nama atas nama yayasan, itu merupakan ulah oknum pihak ketiga,” tutur H. Sogram.
Di sisi lain, penasihat hukum ahli waris, Adi Batuana, membenarkan bahwa pihak yayasan dan pemerintah desa menyatakan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas lahan tersebut.
Menurut Adi, status kepemilikan tanah masih mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris yang menjadi dasar klaim kepemilikan mereka.
“Berarti keberadaan tanah masih murni milik ahli waris berdasarkan SHM dari ahli waris kita. Karena hari ini hasil pertemuan hari ini mereka membantah tidak terjadi transaksi jual beli,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum ahli waris juga menyatakan siap menempuh jalur hukum formal apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah hukum tersebut, menurut keterangan sebelumnya, dapat ditujukan kepada pihak yayasan, kepala desa, hingga penggarap lahan, sesuai dengan persoalan dan bukti yang dimiliki. ard








































