
LAMONGAN | duta.co – Mediasi antara PT PAL dan warga Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum menghasilkan kepastian terkait tuntutan utama masyarakat. Setelah berlangsung hampir enam jam, persoalan kuota karyawan tetap, status nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), hingga akses jalan masih belum menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Pertemuan yang digelar di Resort Sunan Drajat, Kecamatan Paciran tersebut dihadiri sekitar 17 perwakilan warga, perangkat desa, serta sejumlah unsur TNI. Meski berlangsung cukup lama, mediasi belum memberikan jawaban konkret atas tuntutan warga mengenai kepastian status pekerjaan di perusahaan tersebut.
Mediasi itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga dan pemuda Desa Sidokelar yang mempertanyakan realisasi komitmen PT PAL, terutama terkait perekrutan tenaga kerja lokal dan penyelesaian persoalan akses jalan.
Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sidokelar, Puguh Santoso, mengatakan persoalan utama yang belum terselesaikan adalah MoU antara warga dan perusahaan, khususnya menyangkut kepastian status pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Menurut Puguh, sejumlah warga sebelumnya telah mengikuti mediasi di kantor PT PAL di Surabaya. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final mengenai tuntutan warga agar memperoleh status sebagai karyawan tetap.
“Persoalan sebenarnya terkait MoU, Mas. Beberapa warga sebelumnya sudah pernah diajak mediasi di kantor PAL di Surabaya, tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan. Sebenarnya warga hanya ingin dijadikan karyawan tetap di PT PAL. Kalau bisa, lima orang warga dijadikan karyawan tetap di perusahaan tersebut,” ungkap Puguh, Rabu (28/10/2026).
Tuntutan Lima Karyawan Tetap Belum Terjawab
Kepastian mengenai kuota karyawan tetap menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam mediasi tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari perwakilan warga, hingga pertemuan berakhir, PT PAL belum memberikan angka maupun persentase yang secara jelas menjamin jumlah warga Sidokelar yang akan direkrut sebagai karyawan tetap atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sebaliknya, perusahaan disebut menawarkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau hubungan kerja berbasis kontrak. Skema tersebut dinilai belum menjawab kekhawatiran warga mengenai keberlanjutan pekerjaan dan kepastian perlindungan hak tenaga kerja.
Warga meminta kejelasan mengenai kuota tenaga kerja lokal, kriteria pengangkatan menjadi karyawan tetap, serta mekanisme perubahan status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Namun, hingga mediasi berakhir, tuntutan tersebut belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam pembahasan MoU, sejumlah warga bahkan disebut belum bersedia menandatangani kesepakatan karena menilai kepastian kuota karyawan tetap masih menjadi syarat penting yang harus dipenuhi.
Pihak perusahaan, berdasarkan keterangan perwakilan warga, menyampaikan bahwa pekerja berpeluang diangkat menjadi karyawan tetap apabila memiliki keterampilan yang sesuai dan memenuhi persyaratan melalui tes kemampuan.
Meski demikian, peluang tersebut belum disertai penjelasan terperinci mengenai jumlah warga yang akan diangkat, jadwal seleksi, standar penilaian, maupun mekanisme pemberian prioritas kepada tenaga kerja lokal.
Tanpa kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut, warga menilai peluang menjadi karyawan tetap belum memberikan kepastian yang dapat dijadikan pegangan dalam kesepakatan bersama.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar mendapatkan pekerjaan, melainkan juga menyangkut kepastian masa depan dan keberlanjutan penghasilan keluarga. Warga khawatir hubungan kerja yang hanya berbasis kontrak berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika masa kontrak berakhir.
Aspirasi serupa disampaikan Syafik, pemuda sekaligus anggota Karang Taruna Desa Sidokelar. Ia menyoroti sejumlah komitmen yang menurutnya telah disampaikan perusahaan dalam pertemuan maupun sosialisasi sebelumnya, tetapi belum terlihat realisasinya.
“Ketika pihak PAL datang untuk sosialisasi, ada sejumlah janji yang disampaikan. Namun, sampai sekarang belum terealisasi. Kesepakatan atau MoU terkait tenaga kerja juga belum rampung,” ujarnya.
Syafik menilai keberadaan perusahaan di lingkungan desa seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Salah satunya melalui kesempatan kerja yang memberikan kepastian dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga lokal.
“Kami berharap warga bisa bekerja secara tetap di perusahaan yang berada di lingkungan sendiri. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan. Namun, jika pekerjaan hanya bersifat sementara atau sewaktu-waktu kontrak diputus, dampaknya akan sangat berat bagi keluarga,” tegasnya. ard




































