SURABAYA | duta.co – Mediasi antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengembang yang berlangsung hari ini, Kamis, (29/8/2024), menemui kebuntuan.
Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community, menyatakan, bahwa tidak ada keputusan atau kesepakatan yang menguntungkan atau setidaknya seimbang antara penghuni, pemilik, dan pengembang.
“Kami sudah mengupayakan jalur hukum dan melaporkan berbagai kejanggalan yang terjadi di sini,” ujar Kristianto.
“Laporan sudah masuk ke Polda dan diterima oleh Direktur Krimsus karena ada dugaan penyelewengan dana, terutama dana PBB yang dibayarkan oleh warga namun tidak disetorkan ke Bapenda,” ucapnya.
Kristianto menambahkan, bahwa pihak pengembang selalu mengelak dengan berlindung di balik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, menurut Kristianto, PPJB tersebut juga melanggar hukum karena mencantumkan klausula baku yang merugikan penghuni.
“Seharusnya, berdasarkan PPJB, pengelolaan apartemen ini sudah harus diserahkan kepada penghuni. Namun kenyataannya masih dipegang oleh PT Tata Kelola Sarana (TKS), yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Tlatah Gema Anugrah (TGA),” jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak penghuni didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Camat Sukolilo, Kapolsek Sukolilo, perwakilan Kodim, dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Meski demikian, tidak ada kemajuan signifikan yang dicapai.
Said Sutomo, Ketua YLPK Jawa Timur, menegaskan bahwa isi PPJB antara konsumen dengan pengembang cacat hukum karena mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Apabila konsumen sudah membayar lunas, pelaku usaha atau pengembang wajib melakukan Akta Jual Beli (AJB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS),” tegas Said Sutomo.
Lebih lanjut, Said Sutomo menambahkan, bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima YLPK Jatim, pengembang Apartemen Bale Hinggil Surabaya diduga melanggar Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.
Bale Hinggil Community, yang beranggotakan lebih dari 500 orang dari 700 unit apartemen, menyatakan akan terus berjuang dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mendapatkan hak mereka sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil mediasi ini. (gal)