SURABAYA | duta.co – Upaya mediasi antara penghuni Bale Hinggil Community (BHC) dan pihak pengelola Bale Hinggil Properti Land (BPL) kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Sukolilo, Muhammad Zul Chaidir, bersama Muspika setempat pada Sabtu (7/12/2024), berakhir tanpa hasil akibat absennya pihak pengelola.

Camat Sukolilo, Muhammad Zul Chaidir, menyatakan bahwa perannya sebagai penengah bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Namun, ketidakhadiran pengelola menjadi hambatan utama dalam mediasi tersebut.

“Azis, selaku kepala keamanan di Bale Hinggil, sudah menyanggupi untuk menghubungi pihak pengelola, dalam hal ini Oki Muchtar. Namun, hingga saat ini belum ada respons,” ungkap Zul Chaidir.

Upaya serupa juga dilakukan oleh Danramil Sukolilo dan pihak kecamatan yang berusaha menghubungi Oki Muchtar melalui panggilan telepon dan pesan suara, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.

Ketidakhadiran pihak pengelola BPL dalam pertemuan mediasi ini memicu kekecewaan mendalam dari penghuni BHC. Kristianto, salah satu perwakilan penghuni, menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak menghormati proses mediasi dan mengabaikan kepentingan para pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir.

“Ini sudah berulang kali terjadi. Setiap ada rapat mediasi, pihak BPL tidak hadir. Ini mencerminkan sikap yang tidak menghargai semua pihak yang telah berusaha mencari solusi,” ujar Kristianto.

Ia menegaskan bahwa spanduk protes yang terpasang di area apartemen akan tetap dibiarkan sebagai pengingat bahwa konflik ini belum selesai.

Salah satu akar masalah konflik ini adalah tindakan pengelola yang menutup akses keluar-masuk apartemen secara sepihak. Kristianto menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023 Bab VII Ayat 1, yang menyatakan bahwa akses dasar, termasuk keluar-masuk apartemen, tidak boleh dibatasi dalam situasi perselisihan.

“Pengelola jelas-jelas melanggar regulasi ini. Kami berharap pemerintah kota segera memberikan tindakan tegas atas pelanggaran ini,” tegas Kristianto.

Kristianto juga mengungkapkan bahwa penghuni BHC membuka opsi untuk menyelesaikan konflik ini melalui jalur hukum jika mediasi terus menemui jalan buntu. Namun, mereka tetap berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat tercapai.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya pendampingan yang memadai dalam kasus ini. Terpaksa kami harus berjuang sendiri melawan ketidakadilan ini. Jika tidak selesai secara hukum, kami berharap setidaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Absennya pengelola BPL dalam setiap upaya mediasi semakin menambah ketegangan di antara kedua belah pihak. Camat Sukolilo, Muhammad Zul Chaidir, berharap ke depan pengelola bersikap lebih kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini demi kebaikan bersama.

“Ini demi kepentingan semua pihak. Saya berharap pihak pengelola bisa hadir dan bersedia menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan damai,” tutupnya.

Konflik yang terus berlarut ini menjadi perhatian serius bagi warga Surabaya, khususnya pemerintah kota, untuk segera turun tangan dan memastikan hak-hak penghuni apartemen tidak diabaikan.(gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry