
JAKARTA | duta.co — KPK sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut detik.com (Rabu 16/9/26), empat orang di antaranya merupakan kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), menjelaskan status Nusron Wahid setelah empat orang kepercayaannya terjerat kasus korupsi. Taufik mengatakan, penyidikan kasus ini masih permulaan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan Nusron dalam perkara ini. “Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” jelas Taufik sebagaimana diunggah detik.com.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, penyidik mulanya mengamankan 19 orang. Semua pihak yang diamankan kemudian diperiksa. Dia mengatakan, waktu 1×24 jam yang dimiliki penyidik baru bisa menetapkan tersangka terhadap delapan orang sesuai dengan kecukupan alat bukti.
“Tadi kan ada 19 orang begitu ya. Dan itu butuh, satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan, butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ungkap Taufik.
Dia mengatakan, tentunya dari penyidikan awal ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan. Dia pun meminta para pihak untuk menunggu dan memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman lebih jauh atas kasus ini. “Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini ialah: Pertama, Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kedua, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Ketiga, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
Keempat, Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kelima, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keenam, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. Ketujuh, Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan, Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Jangan Kaitkan dengan Muktamar NU

Kader senior GP Ansor, Purwanto M Ali, melihat bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan ATR/BPN belakangan berkembang menjadi perbincangan yang melebar ke berbagai arah. Salah satunya adalah munculnya isu yang mencoba menghubungkan perkara tersebut dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang. Padahal jauh sekali.
“Warganet harus cerdas. Jangan pertanyaan dijadikan fakta. Jauh sekali. Hari ini narasinya kelewat salah, sampai muncul narasi liar, mempertanyakan keabsahan hasil Muktamar. Padahal keabsahan Muktamar NU adalah persoalan lain. Keduanya tidak dapat begitu saja dihubungkan tanpa adanya fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, dan dasar organisatoris yang jelas,” katanya heran.
Menurutnya, dalam kasus ini kehati-hatian sangat diperlukan. Jangan sampai sebuah pertanyaan berubah menjadi dugaan, dugaan (dengan cepat) berubah menjadi seolah-olah fakta, kemudian “fakta” yang sebenarnya belum pernah terverifikasi itu dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Muktamar NU tidak sah. “Ini sudah kelewatan. Warganet, khsusunya warga nahdliyin jangan ikutan ribut. Apalagi sampai mengadili Muktamar ke-35 NU. Serahkan semua masalah kepada KPK. Saya yakin kasus ini jauh dari Muktamar ke-35 NU,” pungkasnya. (mky,dtc)



































