SURABAYA | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar Media Gathering, Rabu, (29/11/2023). Acara dilaksanakan di Hotel di Surabaya, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam Pemilu 2024.

Dalam acara tersebut, KPU Jatim menegaskan ketentuan yang tegas terkait penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye agar setiap peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan Ketua KPU Jatim.

Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menjelaskan dalam forum keamanan dari berbagai aspek, terutama terkait tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023.

Dalam mengawali masa kampanye, Gogot mengundang media dan berharap mendapatkan masukan dari mereka, mengingat peran media sangat penting dalam memberikan informasi kepada publik.

Gogot menyampaikan bahwa, meskipun media dituntut untuk memiliki pemahaman yang luas, terkadang terdapat kebingungan dalam pertanyaan yang tidak sesuai dengan fokus KPU.

Dia menekankan pentingnya pertanyaan yang tepat terutama terkait kampanye dan pemilihan umum.

Gogot juga menyampaikan bahwa ada beberapa anggota KPU yang mengundurkan diri untuk menjadi Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Gogot menegaskan bahwa pertanyaan terkait kampanye seharusnya ditujukan kepada petugas yang berkompeten dalam hal tersebut, untuk menghindari kesalahpahaman dan keluhan terkait pelayanan KPU.

Pernyataan Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, terkait ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam PKPU 20 tahun 2023 menyatakan bahwa semua spesifikasi telah diatur di sana. Peserta Pemilu di Jawa Timur diwajibkan menyerahkan 20 akun medsos per platform, dan pada hari tenang, harus menutup akun yang digunakan untuk berkampanye.

Kampanye melalui medsos bisa berupa teks, foto, video, atau audio visual, tetapi harus mematuhi ketentuan berbahasa santun dan anti-ujaran kebencian. Perlu dibedakan antara kampanye melalui medsos dan iklan medsos, yang pembayarannya kepada platform medsos tidak diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan iklan kampanye di media massa. Batasan kampanye di medsos dan media massa berlaku mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Menurut Gogot Cahyo Baskoro, semua ketentuan terkait spesifikasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye telah diatur dalam PKPU 20 tahun 2023 yang mengubah PKPU 15.

“Semua peserta Pemilu di Jawa Timur diharapkan mematuhi ketentuan tersebut yang sejalan dengan regulasi kampanye secara umum,” ujar Gogot saat wawancara kepada duta.co.

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Gogot adalah penggunaan medsos oleh peserta Pemilu. “Setiap peserta diizinkan menyerahkan hingga 20 akun medsos per platform. Kewajiban selanjutnya adalah menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye pada saat hari tenang,” tambahnya.

Gogot juga menekankan pentingnya perekaman kampanye. “Perekaman kampanye harus tetap mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan bahasa yang santun dan pengecualian terhadap ujaran kebencian. Peserta diberikan kebebasan berkreasi melalui tulisan, foto, video, atau audio visual dengan batasan yang telah dijelaskan,” ungkapnya.

Pada bagian akhir pernyataannya, Gogot menyampaikan perbedaan antara kampanye melalui medsos dan iklan medsos. “Kampanye melalui medsos berupa posting, sedangkan iklan medsos yang melibatkan pembayaran kepada penyedia platform medsos tidak diizinkan. Ketentuan ini sejalan dengan iklan kampanye di media massa, yang hanya boleh dilakukan antara tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” jelas Gogot Cahyo Baskoro.

Dengan penegasan ini, KPU Jawa Timur berharap agar semua peserta Pemilu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pemilu 2024.(gal)