Ketua LBHAM Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat

JOMBANG | duta.co – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBHAM) mendorong Bupati Jombang bersama DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dorongan itu disampaikan menyusul berbagai catatan terkait standar higienitas, keamanan pangan, hingga transparansi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan MBG di daerah.

Menurut Direktur LBHAM, Faizuddin Fil Muntaqobat. pengawasan dapur MBG perlu diperketat melalui pendekatan berlapis dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Selain itu, pengawasan harus memastikan seluruh dapur memenuhi standar kesehatan dan tidak terjadi penyimpangan anggaran.

“Perlu ada instrumen hukum di tingkat daerah agar pengawasan tidak hanya bergantung pada regulasi pusat. Perda akan memperkuat kepastian hukum serta mekanisme kontrol di lapangan,” ujar Gus Fais panggilan akrabnya kepada duta.co Selasa (3/3).

Lebih lanjut, Gus Fais menuturkan, regulasi nasional jadi rujukan. Secara normatif, pelaksanaan MBG telah memiliki dasar hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis, termasuk mekanisme distribusi dan sanksi.

Kemudian Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur MBG/SPPG. Standar keamanan pangan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.

Dalam aspek penindakan hukum, jika ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, ia menilai regulasi pusat perlu diperkuat dengan Perda agar pengawasan lebih kontekstual dan sesuai kebutuhan daerah.

Selain aspek regulasi, khodam NU ini juga menyoroti pagu anggaran Rp15.000 per siswa dalam program MBG. Berdasarkan simulasi rincian yang beredar, komposisi anggaran meliputi. Beras 100–120 gram (mentah) Rp1.800 Lauk protein (telur/daging ayam/tempe+tahu): Rp5.000 Sayur: Rp2.000 Buah: Rp2.000 Susu kotak kecil 125–200 ml: Rp3.000 Jasa masak dan distribusi: Rp1.200 Total: Rp15.000.

Dengan komposisi tersebut, idealnya setiap siswa memperoleh nasi matang sekitar 200–250 gram, satu potong ayam ukuran sedang atau satu butir telur ditambah tempe/tahu, satu porsi sayur, satu buah ukuran kecil hingga sedang, serta satu susu kotak kecil.

Secara perhitungan gizi, paket tersebut diperkirakan mengandung 500–650 kalori dan protein 15–25 gram. Angka tersebut dinilai masih dalam kisaran tambahan asupan harian, namun belum mencukupi kebutuhan total energi anak usia sekolah.

Untuk itu LBHAM nya mempertanyakan apakah pagu Rp15.000 telah disesuaikan dengan kondisi harga bahan pangan di daerah, serta bagaimana mekanisme pengawasan agar porsi dan kualitas tidak menyusut di lapangan.

Gus Fais menegaskan, Perda Pengawasan Dapur MBG penting sebagai instrumen otonomi daerah untuk memastikan standar higienitas, kualitas gizi, serta transparansi penggunaan anggaran benar-benar berjalan.

“Program ini menyangkut hak anak atas gizi yang layak. Jangan sampai semangatnya baik, tetapi pelaksanaannya bermasalah,” tegasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry