SABU: Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusiawan menunjukkan bukti sabu milik tersangka. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Muhajir (27) yang diketahui indekos di Jalan Sukomanunggal Surabaya berserta Andri Bagus Djatmiko (36), asal jalan Panca Warna Kota Baru Driyorejo Gresik, dan Dwiky Jaka Mahardityia (22) asal Manyar Sebrangan Surabaya , ini bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang dibelinya sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat di jalan Sukomanunggal Surabaya  ada tiga orang yang melakukan pesta sabu.

“Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di jalan tersebut  anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu hendak berpesta narkoba,” terang Bagus, Rabu (12/4/2017).

Bagus juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan. “Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram,” imbuhnya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Ia baru enam kali dalam sebulan membeli narkoba jenis sabu. “Baru enam  kali ini saya menggunakan narkoba. Tujuannya menambah stamina,” terangnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tinggal di wilayah Surabaya yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Biasanya sabu tersebut dibeli seharga Rp 250 ribu per poket. “Belinya juga dengan cara patungan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1)   UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry