Jakarta | duta.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab ancaman PT Freeport Indonesia hendak menggugat pemerintah ke arbitrase internasional karena melanggara Kontrak Karya (KK). Presiden menyerahkan urusan itu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

“Tanya Menteri ESDM,” kata Jokowi singkat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2).

Sebelumnya, Richard C Adkerson, president dan CEO Freeport McMoRan Inc, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Freeport tak dapat menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena tak memberikan kepastian fiskal dan hukum. Pihaknya dan pemerintah masih punya waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk mencari win-win solution.

Penolakan Freeport atas IUPK disebabkan oleh kebutuhan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Konsekuensinya jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. Freeport pun dalam minggu ini akan memutus hubungan kerja (PHK) 12 ribu karyawan.

Segala opsi telah diserahkan Jonan kepada Freeport. Jonan pun siap bila kemudian Freeport menempuh jalur hukum, termasuk untuk melawan balik.

“Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Freeport itukan badan usaha jadi berbisnis. Tapi kalau dalam perundingan tidak sampai titik temu memang hak-hak masing-masing bawa ke badan Arbitrase. Tapi bukan hanya Freeport loh, pemerintah juga bisa,” kata Jonan sebelumnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry