Oleh Suhermanto Ja’far*

 Sekali layar terkembang
Surut kita berpantang
Sekali melangkah, tak pernah mengenal waktu
Berhenti berarti mati
Tangan terkepal dan maju terus ke muka

“Mahasiswa UINSA, kalian luar biasa! Almamater bangga padamu.”

LARIK-larik itu bukan sekadar rangkaian kata penyemangat. Ia adalah metafora tentang keberanian untuk bergerak ketika keadaan menuntut sikap, tentang keteguhan untuk tidak mundur ketika suara kebenaran sedang diuji, dan tentang keberanian mahasiswa mempertahankan marwah almamaternya. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang—sebuah semangat bahwa langkah perjuangan tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan tekanan, godaan, atau kepentingan tertentu.

Bagi mahasiswa UINSA, perjuangan itu bukan semata-mata tentang siapa yang didukung atau siapa yang ditolak, melainkan tentang bagaimana menjaga agar suara mahasiswa tetap lahir dari kesadaran, keberanian, dan integritas. Sebab ketika tangan telah terkepal dan langkah telah diarahkan ke muka, yang harus dipertahankan bukanlah kemenangan sebuah kelompok, tetapi kehormatan almamater dan martabat gerakan mahasiswa itu sendiri.

Kalimat sederhana itu sesungguhnya menyimpan pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar yel-yel penyemangat. Ia adalah penegasan bahwa mahasiswa masih memiliki keberanian untuk mempertahankan suara kritisnya ketika institusi pendidikan tinggi sedang menghadapi persoalan tata kelola dan kepemimpinan. Kampus bukan sekadar tempat memperoleh gelar akademik, melainkan ruang pembentukan nalar kritis, keberanian moral, dan tanggung jawab kewargaan. Kketika mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau kepemimpinan kampus, respons yang semestinya muncul bukan pembungkaman, melainkan dialog dan argumentasi.

Dalam konteks UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), gerakan mahasiswa yang mempertanyakan kepemimpinan rektor perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika kehidupan akademik. Kritik terhadap pimpinan universitas tidak dengan sendirinya merupakan tindakan anti-institusi. Sebaliknya, kritik dapat menjadi mekanisme koreksi ketika terdapat persoalan yang dipandang perlu mendapatkan penjelasan.

Literatur mengenai kebebasan akademik di Indonesia menunjukkan bahwa mahasiswa merupakan bagian penting dari ekosistem kebebasan akademik dan partisipasi publik di perguruan tinggi. Karena itu, pembatasan terhadap ekspresi mahasiswa harus memiliki dasar yang jelas, sah, proporsional, dan transparan (Wiratraman and Prakasa 2024, 143–158).

Persoalan menjadi lebih serius apabila muncul dugaan adanya upaya meredam gerakan mahasiswa melalui pemberian uang atau fasilitas tertentu. Tuduhan semacam ini tentu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi. Namun, apabila benar terdapat upaya menawarkan uang untuk menghentikan, mengubah, atau melemahkan aspirasi mahasiswa, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan antara mahasiswa dan pimpinan kampus. Ia menyentuh persoalan etika kekuasaan dan integritas kehidupan akademik. Aspirasi mahasiswa seharusnya dijawab dengan argumentasi, data, dan mekanisme kelembagaan, bukan dengan transaksi yang berpotensi membuat suara kritis kehilangan independensinya.

Di sinilah makna gerakan moral menjadi penting. Gerakan moral bukan gerakan yang bebas dari kritik, melainkan gerakan yang bersedia mempertanggungjawabkan setiap tuduhannya. Mahasiswa harus membedakan antara fakta, dugaan, opini, dan interpretasi. Jika terdapat dugaan pemberian uang kepada mahasiswa atau kelompok tertentu, yang dibutuhkan bukan sekadar penyebaran kabar dari mulut ke mulut, melainkan dokumentasi yang dapat diverifikasi: siapa yang menawarkan, kepada siapa, kapan, dalam konteks apa, dalam bentuk apa, dan apakah terdapat bukti komunikasi atau transaksi. Gerakan mahasiswa tidak mudah dipatahkan oleh tuduhan bahwa mereka menyebarkan informasi tanpa dasar.

Prinsip ini juga penting karena kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti kebebasan membuat tuduhan tanpa pertanggungjawaban. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan dasar hukum bagi penyampaian pendapat di muka umum, sementara kebebasan berekspresi juga dijamin dalam kerangka konstitusional. Penelitian mengenai aksi mahasiswa di perguruan tinggi menegaskan bahwa demonstrasi mahasiswa merupakan salah satu bentuk ekspresi sosial-politik yang sah sepanjang dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan hak orang lain (Maksudin 2023). Mahasiswa mempunyai hak untuk bersuara, tetapi pada saat yang sama mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara tersebut dibangun di atas informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang perlu dijaga adalah agar kampus tidak berubah menjadi ruang transaksional tempat keberanian mahasiswa dapat dinegosiasikan dengan sejumlah uang. Jika seorang mahasiswa memilih diam karena pertimbangan pribadi, itu adalah keputusan individual yang harus dihormati. Tetapi apabila terdapat pihak yang secara sistematis menawarkan imbalan agar sebuah gerakan mahasiswa dihentikan atau dilemahkan, maka dugaan tersebut patut diperiksa secara terbuka. Kampus harus menyediakan mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang independen sehingga persoalan tidak berhenti sebagai rumor di lingkungan mahasiswa.

Dalam konteks tersebut, seruan “jangan mau dibeli” bukanlah ajakan untuk melakukan tindakan di luar hukum. Ia seharusnya dipahami sebagai seruan agar mahasiswa mempertahankan independensi moralnya. Mahasiswa boleh berbeda pendapat, boleh mendukung ataupun menolak suatu kebijakan, bahkan boleh berbeda pandangan mengenai kepemimpinan universitas. Tetapi pilihan itu harus lahir dari pertimbangan sendiri, bukan karena tekanan, ancaman, ataupun imbalan material. Kebebasan akademik kehilangan maknanya ketika pendapat dapat dibentuk melalui transaksi.

Apabila benar terdapat dugaan pemberian uang untuk meredam demonstrasi mahasiswa UINSA, langkah pertama yang diperlukan adalah membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan. Pihak yang dituduh perlu diberi kesempatan memberikan jawaban. Mahasiswa yang merasa pernah ditawari atau menerima sesuatu juga harus memiliki ruang aman untuk memberikan kesaksian. Jika tersedia bukti digital, rekaman komunikasi, dokumen, atau bukti transaksi, semuanya harus disimpan secara baik dan diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Dengan cara demikian, gerakan mahasiswa tidak terjebak menjadi arena saling tuduh, tetapi berubah menjadi gerakan yang berbasis bukti.

Kampus yang sehat bukan kampus tanpa demonstrasi. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu menerima demonstrasi sebagai bagian dari kehidupan akademik tanpa menjadikannya alasan untuk melakukan intimidasi. Studi mutakhir mengenai kebebasan berekspresi mahasiswa di Indonesia menekankan pentingnya prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, transparansi, dan keadilan prosedural ketika institusi menghadapi ekspresi kritis mahasiswa (Arifin, Amiludin, and Chhachhar 2026, 111–130). Dengan prinsip tersebut, kritik tidak harus dianggap sebagai ancaman, sementara pelanggaran aturan juga tetap dapat diproses secara objektif.

Lebih jauh, mahasiswa UINSA perlu membuktikan bahwa gerakan mereka bukan gerakan yang dapat digerakkan oleh kepentingan siapa pun. Jika mereka menolak kepemimpinan tertentu, argumentasinya harus dibangun berdasarkan alasan yang jelas. Jika mereka mempersoalkan tata kelola kampus, tunjukkan dokumennya. Jika ada dugaan pelanggaran, tunjukkan bukti dan minta pemeriksaan. Jika terdapat dugaan transaksi untuk menghentikan gerakan, dokumentasikan dan laporkan melalui saluran yang tepat. Dengan begitu, kekuatan mahasiswa tidak terletak pada banyaknya massa atau kerasnya suara, tetapi pada integritas argumentasi dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap klaim.

Persoalan UINSA bukan semata-mata tentang siapa yang sedang didukung atau siapa yang sedang ditolak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah kampus masih menjadi ruang tempat kebenaran akademik, kebebasan berpikir, dan keberanian moral dapat tumbuh tanpa dibeli oleh kepentingan apa pun. Jika mahasiswa dapat dibungkam dengan uang, maka yang hilang bukan hanya sebuah demonstrasi. Yang hilang adalah pendidikan moral yang seharusnya menjadi salah satu fungsi utama perguruan tinggi.

Kepada mahasiswa UINSA, pesan yang perlu ditegaskan sederhana: jangan menjual suara, tetapi juga jangan menjual kebenaran. Jangan mudah percaya pada setiap tuduhan, tetapi jangan pula takut mengungkap persoalan yang memiliki bukti. Rekam setiap dugaan secara bertanggung jawab, jaga keselamatan diri, gunakan mekanisme hukum yang tersedia, dan pertahankan ruang dialog akademik. Gerakan mahasiswa harus menjadi gerakan yang kritis sekaligus beradab—keras dalam argumentasi, tetapi disiplin dalam pembuktian.

Sebab pada akhirnya, gerakan moral memang tidak mempunyai harga. Ia tidak dapat dibeli dengan amplop, jabatan, fasilitas, ataupun janji. Nilainya justru terletak pada keberanian untuk mengatakan benar ketika benar, salah ketika salah, dan belum terbukti ketika sesuatu memang belum terbukti. Di situlah mahasiswa menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar kelompok yang turun ke jalan, tetapi bagian dari kekuatan intelektual yang menjaga marwah universitas.

Ayo mahasiswa UINSA, kalian luar biasa.

Jangan mau dibeli. Jangan mudah diprovokasi. Jangan takut menyampaikan kebenaran. Dan yang paling penting: pastikan setiap perjuangan berdiri di atas bukti, hukum, dan integritas.Melawan ke dzoliman akademik dan LONDO IRENG Kampus, suatu Tindakan terpuji

Wallāhu a‘lam.

Belajar, Berjuang, Bertakwa.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Arifin, Ridwan, Amiludin Amiludin, and Varun Chhachhar. 2026. “Academic Freedom and Freedom of Expression in Indonesian Universities: Assessing the Protection of Student Activism.” Contemporary Issues on Indonesian Human Rights Law and Policy 3 (2): 111–130.

Maksudin. 2023. “Analyses of Moral Values of Student Activists’ Protest Demonstrations in Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta.” Jurnal Cakrawala Pendidikan 42 (1). https://doi.org/10.21831/cp.v42i1.51801.

Wiratraman, Herlambang Perdana, and Satria Unggul Wicaksana Prakasa. 2024. “Two Decades of Academic Freedom in Indonesia: The Challenges of the Rise of Authoritarianism in Its New Model.” Jurnal HAM 15 (2): 143–158. https://doi.org/10.30641/ham.2024.15.143-158.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry