RAKERNAS : (ki-ka) Ketua Umum Perkumpulan Ahli Agen Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana, SH. APAI, ANZIIF  dan Fifat Rahmat Agung, Sekretaris Umum DPP A3UI dalam paparan kepada media di Surabaya. (imam/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Pandemi covid-19 yang sudah melanda Indonesia lebih dari delapan bulan berdampak besar pada sektor ekonomi masyarakat. Dan salah satu sektor yang dilirik para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni menjadi agen asuransi. Hanya saja menjadi agen asuransi juga tidak mudah karena adanya aturan POJK 69/POJK.05/2016 tentang agen asuransi kecil.

Ketua Umum Perkumpulan Ahli Agen Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana, SH. APAI, ANZIIF  mengatakan saat ini kondisi agen asuransi kecil perlu adanya perubahan regulasi dan diperjuangkan terkait POJK 69/POJK.05/2016.

“Banyak agen asuransi kecil yang tidak berkembang, bahkan cenderung dibiarkan mati karena adanya pembatasan yang diberlakukan dengan regulasi tersebut.  Pada masa pandemi ini, seharusnya menjadi agen asuransi meski hasilnya kecil menjadi salah satu solusi mendapatkan pekerjaan ditengah banyaknya korban PHK. Jumlah agen kecil saat ini mencapai puluhan ribu,” jelasnya kepada media di Surabaya, Senin (30/11/20).

Baidi Montana menambahkan masalah itulah yang akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasioonal (Rakernas)  tanggal 1 Desember 2020 di Hotel Shangrila Surabaya digelar secara virtual.  Rakernas digelar  untuk terus berjuang mewujudkan A3UI sebagai wadah Profesi Agen Asuransi yang bermartabat terus menggelora walaupun dalam masa pandemi Covid-19.

“Rakernas 2020 akan diikuti seluruh pengurus DPP, DPW dan DPD di seluruh Indonesia. Keputusan rakernas nantinya menjadi pedoman dan acuan kerja organisasi untuk kemajuan kedepan yang lebih baik dan bermanfaat untuk kesejahteraan anggota dan sekaligus memberikan sumbangsih untuk kemajuan Perasuransian di Indonesia,” jelasnya.

Untuk itu, jelas Baidi Montana menyambut tantangan usaha pada tahun 2021, A3UI akan tetap konsisten memperjuangkan perubahan atas ketentuan pasal 17 ayat 1 POJK 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Re-Asuransi Syariah juncto ketentuan romawi V angka 1 huruf c SEOJK. No. 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yang pada pokok mengatur syarat 1 agen 1 Asuransi.

“Konsisten memperjuangkan A3UI dapat diakui sebagai organisasi Profesi yang otonom sebagai mitra sejajar dengan pendahulunya antara lain AAUI, APARRINDO dll. Sebagai salah satu pelaku asuransi dengan usaha mandiri, A3UI akan terus berbenah diri dan mengembangkan jaringan hingga ke daerah- daerah dengan pembentukan DPP dan DPW.”

Selanjutnya dalam kesempatan ini kami A3UI juga sekaligus mempertanyakan surat keputusan DPP AAUI No.35/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia.

“Menurut kami, terbitnya SK tersebut menunjukkan bahwa AAUI yang beranggotakan Perusahaan Asuransi justru bertindak melebihi kewenangannya/offside.  Pertanyaan besarnya  apakah boleh AAUI mengatur kemandirian Asosoiasi lainya ? Bukan kah A3UI patut diakui sebagai organisasi profesi yang  merupakan mitra sejajar.”

Karena menurut hemat kami yang berkewenangan untuk mengatur kode etik profesi agen asuransi umum adalah sebuah organisasi yang beranggotakan agen asuransi umum. Sabagai contoh ; IDI mengatur anggotanya yang berprofesi sebagai dokter, IAI mengatur anggotanya yang berprofesi sebagai Arsitek, PERADI mengatur anggotanya yang berprofesi sebagai Advokat, dan sebagainya. Imm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry