MALANG | duta.co – Dr Ir Masyhuri Machfud MS bersama Muh Mansur mengusung ide brilian untuk mengelolah zakat kekayaan. Lewat Transaksi Qordhul Hasan yang mereka gagas, ternyata terbukti mampu mendongkrak keberlangsungan usaha ekonomi kreatif di tengah goncangan pandemi.

Menurut Masyhuri metode Transaksi Qordhul Hasan (TQH) merupakan buah penelitan tahun 2020 lalu. Dalam risetnya tersebut mengatakan bahwa karakter pelaku ekonomi kreatif terbiasa memakai modal usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga modal usaha pinjaman tidak ada kemampuan untuk mengembalikan. Guna menjawab kekhawatiran ketidak mampuan pengembaliannya tersebut, dapat dikurangi melalui stimulant dana dengan TQH.

“Dananya dari zakat kekayaanya yang diberikan dalam bentuk modal usaha pada kelompok ekonomi kreatif,” ungkap Masyhuri.

Dosen Pertanian Unisma ini kemudian menyanpaikan pula, jika TQH merupakan model Iptek yang dihasilkan penelitiannya tiga belas tahun lalu, melalui pendekatan eksperiment.

Teknisnya, pemilik modal mengumpulkan uangnya dalam rekening yang ia istilahkan bank centra akherat (BCA). Dengan cara setiap mendapat pemasukan sisakan 2,5% dimasukkan ke ‘BCA’, yang dapat dialokasikan untuk modal pelaku ekonomi kreatif.

“Umpamanya, dana dialokasikan kepada pelaku ekonomi kreatif bernama A dengan ‘stimulant’ Satu Juta Rupiah,” ujarnya, memberi contoh.

Dengan angsuran per bulan Lima Puluh Ribu Rupiah selama 20 kali angsuran. Namun setiap angsuran ditambah tabungan sesuai kemampuan, misal Rp 10.000,-. Sehingga total tabungan selama 20 kali angsuran menjadi Rp.200.000,-.

Besarnya tabungan ini diserahkan kepada A, dan apabila A pinjam kembali Satu Juta, maka ia menerima uang sebanyak Rp 1.200.000,-

“Implementasi model ini mencapai 99% berhasil, dengan tingkat usaha lancar dan kenyamanan para peminjam terjamin,” tuturnya dengan bangga.

Masyhuri mengakui, saat terjadi awal wabah Covid-19, kelompok usaha yang bertahan 30% yaitu jasa bengkel, pedagang bakso dan pedagang sayur-sayuran (mlijo, red).

Dari model pertama diatas tersebut merupakan murni dalam bentuk pengabdian yang orientasinya pada kemanusiaan. Sedangkan pada model ke dua, dapat juga dilakukan dengan orientasi pada keuntungan. Tentunya keuntungannya sebagai dampak positif dari dana zakat kekayaan maupun infaq serta shodaqoh menjadi semakin berkembang. (dah)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry