WALI kota berdialog dengan pihak kantor pajak pratama. (duta.co/kom)

PROBOLINGGO | duta.co – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal AbidinĀ  melakukan sosialisasi Pekan Panutan Pelaporan SPT Pajak Tahunan dengan Kepala Kantor Pajak Pratama Probolinggo, Ari Djunaedi, Senin (22/2/2021) di Kantor Wali Kota Probolinggo.

Wali kota menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk membantu mensukseskan agenda Lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahun 2020.

Tak hanya melakukan sosialisasi, wali kota juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan surat pemberitahuan pajak ke kantor pajak.

Menurut Hadi, pelaporan surat pajak itu bersifat wajib, sehingga dirinya mensosialisasikan hal ini bersama direktorat pajak agar masyarakat sadar.

ā€œSaya mengajak kepada masyarakat untuk tepat waktu, segera melaporkan (pajak) karena kita sebagai warga negara betul-betul peduli terhadap apa yang sudah menjadi kewajiban kita,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Probolinggo, Ari Djunaedi mengatakan, batas akhir pelaporanĀ  pajak tersebut. Batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi tanggal 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan pada tanggal 30 April.

Untuk tahun ini, penerimaan pajak KPP Pratama Probolinggo sudah melampaui target.

Penerimaan tahun pajak 2020, KPP Pratama Probolinggo mengumpulkan Rp 750 Miliar dari yang ditargetkan Rp 727 Miliar. Itu tersebar di tiga wilayah administrasi pemerintahan yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Probolinggo, ada Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry