ILUSTRASI: Sejumlah anak TK melakukan wisuda kelulusan. Ijazah TK tidak ada manfaatnya karena bukan menjadi syarat masuk SD.
ILUSTRASI: Sejumlah anak TK melakukan wisuda kelulusan. Ijazah TK tidak ada manfaatnya karena bukan menjadi syarat masuk SD.

Biaya Rp500 Ribu, Banyak yang Enggan Tebus

 

SURABAYA – Sejumlah guru TK dan RA di Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri mengeluhkan sistem pendidikan di Surabaya. Sebab saat ini banyak SD atau Madrasah Ibtidaiyah di Surabaya yang tidak mewajibkan ijazah TK dan RA sebagai syarat wajib untuk pendaftaran sekolah.

Salah Satu Guru RA dan TK, Tika Nurmala mengaku, tidak sedikit orang tua murid yang enggan menebus ijazah TK dan RA. Hal itu sebagai akibat dari tidak diwajibkannya masuk SD menggunakan ijazah TK atau RA.

“Banyak yang ijazahnya nggak diambil karena sekolah dasar dan sekolah Islam yang nggak mewajibkan untuk menyerahkan ijazah RA dan TK,” katanya, Rabu (5/4).

Ia mengatakan di TK-nya saja ada puluhan ijazah yang tidak diambil. Beberapa di antaranya berdasarkan alasan ekonomi. Dan juga didukung dari tidak adanya kewajiban bagi siswa yang meneruskan ke jenjang SD dan MI untuk melampirkan ijazah TK atau RA.

“Padahal kalau mau lanjut ke SMP harus ada ijazah SD, begitu juga seterusnya. Kami juga ingin ada regulasi seperti itu,” ujarnya.

Sebab, kata Nurmala, biaya dari penebusan ijazah juga digunakan TK atau RA untuk operasional lembaga pendididikan yang bersangkutan. Biasanya penebusan ijazah TK atau RA sekitar Rp500 ribu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengatakan, harus ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pendaftaran di SD atau MI. Bisa jadi aturan itu sudah ada dari Dinas Pendidikan mulai dari syarat usia dan juga pernah masuk TK atau RA.

Namun masih banyak sekolah yang tidak mengikuti aturan ini. Misal ada siswa yang mendaftar namun tidak punya ijazah TK atau RA akhirnya hanya dimaklumi. Harusnya menurut Junaedi, hal tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Kasian juga guru-guru di TK dan RA kalau sistemnya seperti ini. Kalau seandainya alasan ijazah berujung tidak ditebus karena faktor ekonomi kan bisa dicicil,” imbuh Junaedi.

Pihaknya akan mengomunikasikan kasus ini ke Dispendik dan meminta agar Dispendik menerjunkan pengawasan dalam sistem pendaftaran siswa baru di jenjang Sekolah Dasar. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry