Tampak Mahfud SH, penasehat hukum Prof Kurjum usai mendaftar gugatan di PTUN. FT/IST

SURABAYA | duta.co – Upaya Profesor Dr H Muhammad Kurjum, menyoal Surat Keputusan (SK) pengangkatan antarwaktu sekaligus pemberhentian dirinya sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAHUM) dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, tak pernah surut.

Setelah berupaya mendatangi Gedung Rektorat UIN-SA (Universitas Islam Negeri – Sunan Ampel) Surabaya dan gagal menemui Rektor Prof Akhmad Muzakki, MAg, Grad Dip SEA, MPhil, PhD, Selasa 913/8/24) Prof Kurjum mendaftarkan gugatan atas keluarnya SK Menteri Agama RI  No: 592 Tahun 2024 yang diteken Prof Akhmad Muzakki ke PTUN (Pengadilan tata Usaha Negara).

Ia didampingi kuasa hukumnya, Mahfud SH. “Hari ini kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas keluarnya SK pemberhentian Pof Kurjum sebagai Dekan FAHUM. Ini penting, jangan sampai kampus ini menjadi ajang sentimen kelompok. Pemberhentian seseorang dari jabatannya harus melalui kajian yang benar dan akurat. Agar tidak asal ganti,” tegas Mahfud SH kepada duta.co usai mendaftar ke PTUN Surabaya Jl Juanda, Sidoarjo.

Prof Kurjum sendiri sudah menempuh berbagai cara, termasuk berusaha menemui Rektor UIN-SA di Surabaya. “Tetapi tidak ada penyelesaian berarti. Di rektorat saya ditemui tiga Wakil Rektor. Terkait SK pemberhentian saya tidak ada progres, semua menunggu Rektor,” tegas Prof Kurjum.

Seperti diberitakan duta.co, Prof Kurjum heran dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian antarwaktu dirinya sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAHUM) dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

“Sekedar tahu saja, ini bukan hanya saya, tetapi dosen dan mahasiswa juga tidak memahami apa alasan Rektor UIN-SA? Sehingga sampai sekarang, belum ada namanya serah terima,” jelasnya.

Padahal, tegasnya, sejak Senin (27/5), Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof Akh Muzakki, MA, Grad Dip SEA, MPhil, PhD, sudah melantik empat orang untuk menempati jabatan baru, termasuk Prof Dr H Achmad Zaini, MA, yang menggantikan Prof Kurjum sebagai Dekan FAHUM.

“Ini preseden buruk. Jangan sampai berlarut-larut. Harus dijelaskan dan didudukkan masalahnya secara benar. Sehingga lembaga ini tidak menjadi sarang kepentingan personal, like and dislike,” tegas Prof Kurjum dengan nada serius kala itu.

Menurut Prof Kurjum ini bagian dari prinsip mencari keadilan terkait pemberhentian yang tidak prosedural. “Ini bertentangan dengan pasal 60 dan 61 Statuta UIN Sunan Ampel Surabaya,” tegasnya.

Itu juga yang menjadi prinsip mahasiswa, sehingga mereka menggelar aksi menolak SK pemberhentian tersebut. “Ini bukan persoalan jabatan, tetapi masalah mekanisme yang benar. Ini pembelajaran, agar tidak sewenang-wenang. Tututan saya, kaji ulang SK tersebut, Rektor harus mencabut SK dan kembali seperti semula,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry