NEW YORK | duta.co – Pemerintahan Donald Trump menerapkan banyak aturan ketat terhadap imigran. Salah satunya aturan yang mengharuskan pendatang menunjukkan akun media sosial (medsos) saat akan memasuki Amerika Serikat (AS). Aturan yang sudah lama dibahas ini sekarang statusnya telah disahkan.

Pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyetujui bahwa akun medsos merupakan salah satu syarat diperolehnya visa AS. Itu artinya, petugas kedutaan besar AS di berbagai negara berwenang menanyakan akun medsos kepada pemohon visa.

Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (2/6/2017) para pelancong yang meminta izin masuk ke AS akan diberi formulir terbaru yang isinya menanyakan akun medsos.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, pencantuman informasi akun medsos ini diperlukan untuk mengkonfirmasi identitas dari pemohon visa. Di samping itu, hal ini diperlukan untuk memperketat pemeriksaan orang-orang yang berencana ke AS.

Aturan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Presiden Asosiasi Amerika Iran, Babak Yousefzadeh. Diungkapkannya, proses pengajuan visa tersebut dinilai terlalu ‘posesif’.

“Amerika Serikat memiliki salah satu proses pengajuan visa yang paling ketat di dunia. Kebutuhan untuk memperketat proses benar-benar tidak diketahui dan tidak jelas,” ucapnya. dtn

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry