MASSA meminta Ahok dipenjara.

JAKARTA | duta.co – Hampir tidak mungkin hakim memuaskan semua pihak. Pasti ada yang senang dan kecewa. Begitu pula saat Majelis hakim memutuskan menghukum Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) 2 tahun penjara dalam sidang Selasa 9 Mei 2017. Namun MUI sudah meminta agar semua pihak menerima putusan hakim tersebut.

Massa kontra Ahok yang menggelar aksi di depan lokasi sidang, Gedung Kementerian Pertanian, meneriakkan takbir saat hakim memvonis Ahok 2 tahun bui. “Ahok harus dipenjara,” kata seorang orator.
Pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), massa kontra Ahok terdiam sesaat Majelis Hakim membacakan vonis. Mereka mendengarkan jalannya sidang melalui siaran radio yang disambungkan ke pengeras suara sehingga semua massa bisa mendengarnya.

Usai vonis dibacakan, beberapa di antaranya meneriakkan takbir. Namun beberapa ada yang terlihat kecewa. Orator dari atas komando mengimbau agar massa tenang.

“Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu,” imbau orator.

Tak berapa lama massa kontra Ahok siap membubarkan diri. Ini dipimpin oleh dua mobil komando yang ada di lokasi.

“Sekarang marilah kita bersama-sama membubarkan diri dari tempat ini. Sambil menunggu komando dari ulama,” tutur orator itu.

Sebelumnya Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5). hud, det

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry