JAKARTA | duta.co – Ratusan kader Partai Hanura berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) hari ini. Massa Hanura sempat melakukan aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian ketika ingin masuk ke Kantor KPU untuk bertemu pimpinan lembaga pemilu itu.
Suasana pun berubah tegang ketika kader mulai memadati pintu masuk KPU. Mereka mendesak untuk bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman ataupun perwakilan KPU lainnya guna menerima tuntutan pihaknya agar Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Ayo, buka…buka pintunya!” teriak massa.
Maka aksi dorong-dorongan tak bisa dihindarkan antara kader Hanura dan pihak kepolisian. Namun, ketegangan itu hanya sebentar lantaran ditenangkan oleh Ketua DPP Hanura, Benny Ramdhani.
“Kita datang ke sini hanya untuk meminta keadilan dan bukan untuk melakukan rusuh. Jadi, tolong Pak Polisi biarkan perwakilan kita masuk ke dalam,” ujar Benny.
Usai itu, akhirnya pihak KPU mempersilakan perwakilan demonstran untuk masuk ke kantornya. Namun, Benny meminta agar 34 perwakilan dari DPD Hanura bisa masuk ke Kantor KPU untuk mengeluarkan aspirasinya. Permintaan ini pun disetujui KPU.
Sebanyak 34 orang dari DPD Hanura pun masuk ke dalam untuk mediasi dengan pihak KPU. Orasi pun tetap berlangsung dengan damai.
Seperti diketahui KPU mencoret nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum partai politik (parpol). Berdasarkan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.
OSO pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Senada, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan OSO dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Karena itu, kini kader Hanura demo menuntut KPU menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap anggota DPD RI. (hud/okz)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry