
Oleh Syarif Thayib (Dosen Sociopreneurship UINSA, Ketua Umum Yayasan Masjid Peneleh Surabaya)
TIDAK sedikit juru dakwah yang meneriakkan perlawanan terhadap riba. Baik terhadap perbuatannya, rentenir-nya, maupun pengguna (obyeknya). Tetapi banyak dari mereka baru sebatas “amar ma’ruf nahi munkar” belum memberi solusi konkrit, bagaimana mengentaskan umat dari jeratan Rentenir.
Rentenir atau pelaku Riba memberikan pinjaman uang kepada masyarakat menggunakan modal pribadi atau kelompok dengan menetapkan suku bunga tinggi, tidak resmi, dan tanpa izin dari lembaga keuangan yang berwenang.
Memang proses pinjam uang ke mereka sangat cepat dan mudah, tanpa memerlukan dokumen rumit atau verifikasi ketat, juga tanpa jaminan. Sistem pembayarannya fleksibel, bisa harian atau mingguan.
Beberapa kali penulis menyaksikan mereka turun dari sepeda motor menemui pedagang warung, bahkan tekun keluar – masuk rumah penduduk di gang – gang sempit untuk menarik cicilan, kemudian mencatatnya di buku kecil yang disimpan oleh pemilik hutang (debitur).
Seperti Jum’at kemarin, penulis melihat sendiri seorang pedagang soto dekat Masjid menyerahkan uang 20 ribuan ke seorang rentenir. Ketika ditanya, bapak penjual soto itu bilang, bahwa itu adalah pembayaran cicilan hariannya ke mereka.
Seorang tokoh masyarakat bercerita, kalau ada warganya yang sudah 2 tahun lebih hutang pokoknya tidak berkurang sama sekali, karena yang dia bayarkan ke Rentenir adalah bunganya saja. Hutang pokoknya harus dibayar utuh, tidak boleh dicicil.
MASJID PENELEH SOLUTION
Siapapun pasti menolak praktek riba yang dilakukan oleh Rentenir di atas. Semua orang, organisasi, termasuk Masjid tentu terlecut untuk memberikan solusi konkrit: menjinakkan, menumpulkan, hingga menghilangkan riba melalui program UPZ (unit pengumpul zakat), Lazisnu, Lazismu, dan seterusnya yang sudah ada di banyak Masjid dengan penggalangan serta pendistribusian dana zakat infak shadaqah (ZIS).
Untuk itu, Masjid Peneleh yang berada di tengah pemukiman padat penduduk sudah saatnya hadir memberikan solusi, sebagaimana solusi akbar yang pernah diberikan sang pendiri Masjid Peneleh: Sunan Ampel (1421 – 1481) untuk Surabaya dan Nusantara.
Berikut lima langkah yang ditawarkan Masjid Peneleh sebagai solusi menjinakkan riba.
Pertama, pastikan Masjid memiliki dana khusus yang peruntukkannya hanya untuk pinjaman umat, bukan dana dari kas Masjid dan tidak bercampur dengan uang operasional Masjid. Sumbernya bisa dari dana pribadi pengurusnya, sumbangan dermawan yang memang sengaja diberikan untuk keperluan ini sebagai dana zakat (maal) produktif dan seterusnya.
Dana zakat produktif berbeda dengan dana zakat konsumtif. Dana zakat produktif penggunaannya antara lain untuk pemberian pinjaman modal khusus pelaku UMKM tanpa bunga dan tanpa jaminan. Sedangkan dana zakat konsumtif bisa digunakan oleh penerimanya untuk apa saja dan tanpa ada kewajiban mengembalikannya.
Akad peruntukkan zakat maal dari Muzakki (pemberi zakat) harus jelas di awal. Artinya, Muzakki tahu bahwa zakat maal-nya itu untuk konsumtif atau untuk produktif dalam pendistribusiannya.
Kedua, menggunakan sistem tanggung renteng. Artinya, pengajuan pinjaman dilakukan secara kolektif. Ada satu penanggungjawabnya yang bersedia jadi relawan yang mengkoordinir cicilan pengembalian anggotanya. Biasanya, penanggungjawab melakukan “obrak-obrak” anggotanya melalui pesan WhatsApp Group, sehingga mereka yang lambat bayar akan malu, demi menghindari potensi “kredit macet.”
Ketiga, besaran nominal pinjamannya mulai dari ratusan ribu rupiah dulu dengan besaran cicilan yang kecil. Misal, pinjamnya 200 ribu, maka cicilannya cukup 10 ribu saja tiap minggunya, sehingga 20 minggu sudah lunas.
Kalau pembayarannya lancar, maka yang bersangkutan bisa pinjam lagi dengan nominal lebih besar lagi dan seterusnya. Sebaliknya, jika pembayaran cicilannya kurang lancar, maka dikasih jeda beberapa minggu/ bulan untuk bisa mengajukan pinjaman berikutnya.
Pembayaran cicilan harus konsisten dan tertib. Tidak boleh membayar cicilan sekaligus saat belum jatuh tempo (demi) untuk mendapatkan pinjaman “lebih besar” dari sebelumnya. Pun kalau ada infak dari peminjam/ Debitur, sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan minimal nominal. Benar-benar bebas, tidak infak pun boleh. Demi menghindari fitnah dan seterusnya.
Keempat, pengelola dana pinjaman ini juga harus sukarela, tidak ada bisyaroh. Ambilkan dari orang-orang yang (selain) berintegritas, juga sudah selesai dengan urusaan ekonomi keluarganya. Alias, mereka orang-orang yang cukup. Ikhlas menjadi relawan penjinak riba. Mereka hanya butuh aktualisasi membantu sesama.
Kelima, pembukuannya harus transparan dan akuntabel. Terbuka untuk diperiksa oleh Dewan Pengawas Keuangan Masjid yang diambil dari tokoh masyarakat setempat atau siapapun, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada siapapun.
Penulis yakin, jika lima hal di atas terlaksana – terjaga, maka akan ada banyak Dermawans menitipkan zakat maal-nya ke UPZ Masjid Peneleh, sehingga pada gilirannya para Rentenir pun pergi meninggalkan pekerjaannya, berganti pekerjaan yang lebih baik dan barokah. wallahu a’lam bis-shawab.





































