Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK, M.Hum (duta.co/dok)

SITUBONDO | duta.co – Kendati Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu telah resmi di cabut, namun kegiatan masyarakat di Kabupaten Situbondo masih tetap dibatasi.

“Dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, pencabutan maklumat tersebut seiring dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan melaksanakan penerapan tatanan kehidupan normal atau New Normal ditengah pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing – masing,” jelas Kapolres Situbondo AKBP. Sugandi SIK, M.Hum.

Dalam telegram tersebut, sambung Kapolres Situbondo, juga dijelaskan adaptasi kehidupan baru atau New Normal dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning. Sedangkan, daerah yang berada di zona orange dan merah kegiatannya masih di batasi.

“Untuk Kabupaten Situbondo masih masuk kategori zona merah, sehingga setiap ada kegiatan masyarakat tetap akan di lakukan pembatasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres Sugandi.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan AKBP Sugandi. Namun, Polres Situbondo bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo tetap akan melaksanakan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan ketat terhadap masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan cara mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Masyarakat Kabupaten Situbondo yang terinfeksi COVID-19, terus meningkat. Oleh karena itu, kami Polri tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Saya berharap. masyarakat harus mau memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan dan menerapkan pola hidup bersih serta sehat,” harap AKBP Sugandi. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry