Oleh Suhermanto Ja’far*

SAAT ini, terjadi fenomena anomaly di kampus UINSA. Ini karena sejak tanggal 6 Juni 2026, tata Kelola kampus dipimpin olh Plt. Bersamaan itu pula, seluruh jajaran dibawahnya di-Plt-kan semua. Mungkin ini satu satunya kampus di Indonesia dijalankan oleh Plt. Para Warek, Dekan, Kaprodi dan UPT lainnya dijalankan oleh Plt. Anehnya, Plt itu SK ada yang dari Menteri, ada yang atas nama Menteri dan ada yang belum ada SKnya sudah di Plt kan seperti UPT (Lembaga-lembaga). Inilah Anomali paradigma (pinjam Kuhn). Dari sinilah, Artikel ini berangkat sebagai titik awalnya.

Anomali Tata Kelola Kampus

Pergantian kepemimpinan dalam perguruan tinggi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari keberlanjutan tata kelola institusi. Karena itu, penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya setelah berakhirnya masa jabatan rektor definitif pada 6 Juni 2026 perlu dibaca secara proporsional dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Persoalan utamanya bukan terletak pada sah atau tidaknya penunjukan Plt, melainkan apakah mekanisme transisi tersebut mampu menjamin kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, dan keberlangsungan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Dalam sistem Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), pengangkatan pimpinan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN. Sebagai lex specialis, PMA tersebut menjadi dasar administratif pengisian jabatan pimpinan PTKIN. Namun pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan pejabat administrasi negara berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan wewenang (Hadjon et al. 2019, 120–128; Ridwan HR 2023, 145–153).

Dalam konteks UIN Sunan Ampel Surabaya, proses pemilihan rektor secara internal telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku hingga penyampaian calon kepada Menteri Agama. Dengan demikian, persoalan yang mengemuka bukan lagi pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kepastian penyelesaian proses administrasi tersebut. Dalam teori Hukum Administrasi Negara, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan isi keputusan, tetapi juga dengan ketepatan waktu pengambilan keputusan. Administrasi yang berlarut-larut berpotensi mengurangi kepastian hukum dan mengganggu efektivitas pelayanan publik (Fuller 1969, 63–70; Ridwan HR 2023, 150–153).

Anomali Birokrasi Kampus

Douglass North menyebut kondisi demikian sebagai institutional uncertainty, yaitu keadaan ketika ketidakpastian aturan atau implementasinya meningkatkan biaya kelembagaan serta menurunkan efektivitas organisasi (North 1990, 54–60). Dalam lingkungan perguruan tinggi, ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi berbagai aspek penyelenggaraan akademik, mulai dari pengambilan keputusan strategis, hubungan kelembagaan, hingga kepastian layanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan para mitra universitas.

Status Pelaksana Tugas pada hakikatnya merupakan instrumen transisional untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Karena sifatnya sementara, kewenangan Plt secara administratif dibatasi pada penyelenggaraan tugas-tugas rutin dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti mekanisme pengangkatan pejabat definitif. Pembatasan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap asas legalitas agar keputusan strategis tetap diambil oleh pejabat yang memperoleh legitimasi penuh melalui prosedur hukum yang berlaku (Hadjon et al. 2019, 131–137; Ridwan HR 2023, 173–181). Sejalan dengan itu, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 menegaskan bahwa Plt dan Plh pada prinsipnya tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status kepegawaian maupun organisasi, kecuali berdasarkan pelimpahan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan muncul apabila status transisional tersebut berlangsung terlalu lama. Dalam teori administrasi publik, kondisi demikian dapat berkembang menjadi governance bottleneck, yakni tersumbatnya proses pengambilan keputusan akibat keterbatasan otoritas administratif, bahkan berpotensi menciptakan governance vacuum, yaitu keadaan ketika organisasi secara formal memiliki pimpinan, tetapi secara substantif mengalami keterbatasan dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya (Osborne 2010, 12–19; Peters and Pierre 2004, 19–27). Pada organisasi sebesar UIN Sunan Ampel Surabaya, risiko tersebut bukan hanya menyangkut kepemimpinan rektor, tetapi juga berimplikasi terhadap pengisian jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua program studi, hingga berbagai keputusan akademik dan kelembagaan lainnya.

Anomali Administrasi Publik

Dari perspektif administrasi publik modern, kualitas pemerintahan tidak cukup diukur melalui legalitas formal, tetapi juga melalui prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, efektivitas, kepastian hukum, dan orientasi pada pelayanan publik (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42; Bevir 2013, 57–66). Oleh karena itu, keberhasilan transisi kepemimpinan perguruan tinggi seharusnya dinilai dari kemampuannya menjaga keberlangsungan fungsi universitas, bukan semata-mata dari terpenuhinya prosedur administratif.

Dalam kajian administrasi publik komparatif, situasi seperti ini juga dapat dianalisis melalui konsep politicisation of public administration. Guy Peters menjelaskan bahwa politisasi birokrasi tidak selalu ditandai oleh pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan secara langsung, tetapi dapat muncul ketika proses administrasi mulai dipersepsikan publik kehilangan netralitas akibat penundaan, ketidakjelasan, atau inkonsistensi dalam pengambilan keputusan (Peters 2010, 211–216). Oleh karena itu, yang perlu dijaga bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses administrasi negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam ilmu politik dikenal pula metafora scorched earth, yakni keadaan ketika suatu institusi diwariskan kepada kepemimpinan berikutnya dalam kondisi yang kurang kondusif sehingga ruang geraknya menjadi terbatas (Clausewitz 1976, 477–482; Freedman 2013, 184–189). Konsep ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap kasus tertentu, melainkan sebagai perangkat analitis untuk menguji apakah transisi kepemimpinan yang berkepanjangan berpotensi menciptakan hambatan kelembagaan bagi pimpinan definitif di masa mendatang. Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pertanyaan tersebut justru penting diajukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, penyelesaian persoalan ini sesungguhnya tidak rumit apabila seluruh proses dikembalikan pada prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat), Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta tujuan utama administrasi pemerintahan, yaitu memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang efektif. Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu memastikan bahwa transisi kepemimpinan PTKIN berlangsung dalam waktu yang wajar (reasonable time) dengan segera menyelesaikan proses pengangkatan rektor definitif sesuai mekanisme yang telah ditempuh. Apabila karena alasan tertentu proses tersebut belum dapat diselesaikan, maka diperlukan mekanisme transisi yang tidak menghambat keberlangsungan tata kelola universitas, termasuk pemberian kepastian mengenai kewenangan administratif yang diperlukan agar pelayanan akademik, pengelolaan sumber daya manusia, dan tata kelola kelembagaan tetap berjalan secara efektif. Pendekatan demikian sejalan dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Republik Indonesia 2014; Republik Indonesia 2009; Ridwan HR 2023, 163–181).

Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola perguruan tinggi tidak diukur dari kemampuan mempertahankan status quo, melainkan dari kemampuan negara menjamin kesinambungan kepemimpinan, menjaga independensi akademik, dan memberikan kepastian kepada seluruh sivitas akademika. UIN Sunan Ampel Surabaya bukan sekadar organisasi birokrasi, tetapi institusi publik yang memikul amanat konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan transisi kepemimpinan harus diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, kapasitas kelembagaan universitas. Dengan demikian, polemik mengenai status Pelaksana Tugas seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional bagi tata kelola PTKIN agar mekanisme transisi kepemimpinan di masa mendatang berlangsung lebih transparan, akuntabel, berorientasi pada kepastian hukum, serta sepenuhnya mendukung terwujudnya good university governance (Denhardt and Denhardt 2015, 35–42; Bevir 2013, 57–66; Pollitt and Bouckaert 2017, 98–105).

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Allison, Graham T., and Philip Zelikow. 1999. Essence of Decision: Explaining the Cuban Missile Crisis. 2nd ed. New York: Longman. 255–263)

Bevir, Mark. 2013. Governance: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.

Bouckaert, Geert, and Steven Van de Walle. 2023. “Public Administration and Governance in Times of Crisis.” (bab dalam The Routledge Handbook of Public Administration

Christensen, Tom, and Per Lægreid. 2022. The Routledge Handbook of Public Administration. London: Routledge.

Clausewitz, Carl von. 1976 On War. Edited by Michael Howard and Peter Paret. Princeton: Princeton University Press. 477–482

Denhardt, Janet V., and Robert B. Denhardt. 2015. The New Public Service: Serving, Not Steering. 4th ed. New York: Routledge.

Freedman, Lawrence. 2013. Strategy: A History. Oxford: Oxford University Press. 184–189

Fuller, Lon L. 1969. The Morality of Law. Rev. ed. New Haven: Yale University Press.

Hadjon, Philipus M., Tatiek Sri Djatmiati, H.M. Laica Marzuki, dan I Gde Pantja Astawa. 2019. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan Revisi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kementerian Agama Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Jakarta: Kementerian Agama.

North, Douglass C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.

Osborne, Stephen P., ed. 2010. The New Public Governance? Emerging Perspectives on the Theory and Practice of Public Governance. London: Routledge.

Peters, B. Guy. 2010. The Politics of Bureaucracy: An Introduction to Comparative Public Administration. 6th ed. London: Routledge.

Pierre, Jon. 2004. Politicization of the Civil Service: Concepts, Causes, Consequences.London: Routledge.

Peters, B. Guy, and Jon Pierre. 2004. Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective. London: Routledge.

Pollitt, Christopher, and Geert Bouckaert. 2017. Public Management Reform: A Comparative Analysis: Into the Age of Austerity. 4th ed. Oxford: Oxford University Press.

Ridwan HR. 2023. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

‘t Hart, Paul. 2014. Understanding Public Leadership. London: Palgrave Macmillan.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry