
SURABAYA | duta.co – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat capaian positif dalam pengelolaan dana haji sepanjang tahun 2025. Di tengah dinamika pasar dan kondisi ekonomi global yang terus bergerak, BPKH berhasil membukukan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun, dengan total dana kelolaan mencapai Rp180,72 triliun.
Namun demikian Anggota Baleg DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam regulasi yang eksisting saat ini masih belum cukup kuat. Ia menyebut dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji saat ini, BPKH tersebut masih tampak ‘powerless’ atau tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan mandate secara optimal.
“Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,” ujarnya dalam RDP Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan HajiPengharmonisasian Konsepsi RUU Tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, penguatan BPKH penting dilakukan agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat bagi jamaah.
Menurutnya, BPKH harus diberi ruang untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitasnya.
“Uang (haji)ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,” tegas Politisi Fraksi PAN ini.
Karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan BPKH harus dilakukan dengan meninjau kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji. Selain itu, penguatan struktur organisasi juga dinilai penting agar posisi BPKH lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan.
Ia menambahkan, nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga, sehingga pengelolaan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
BPKH : Nilai Manfaat Rp12,09 Triliun di 2025
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan sepanjang 2025, BPKH terus menjaga agar dana jemaah dikelola secara aman, hati-hati, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Pengelolaan dana haji juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi dan dana haji yang dikelola juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keamanan dana jemaah tetap terjaga.
Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji tercermin dari meningkatnya jumlah pendaftar haji. Di tengah dinamika ekonomi, BPKH tetap mengelola dana haji secara prudent untuk memastikan keamanan dana sekaligus menghadirkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan bagi jemaah dan umat.
Pada tahun 2025, realisasi pendaftar haji baru mencapai 488.419 jemaah, melampaui target RKAT yang ditetapkan sebesar 422.000 jemaah. Capaian ini menunjukkan tingginya minat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan haji di Indonesia.
Selain itu, pengelolaan dana haji sepanjang 2025 menghasilkan imbal hasil sebesar 6,86%, yang berkontribusi pada pencapaian nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH menegaskan komitmen BPKH dalam menjaga amanah dana umat. “BPKH berkomitmen menjaga dana haji tetap aman, dikelola secara hati-hati, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi jemaah,” ujarnya.
Ke depan, BPKH akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta strategi investasi syariah yang terukur agar dana haji tetap tumbuh berkelanjutan dan kepercayaan publik terus terjaga. Imm





































