Tampak suasana jumpa pers YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJ), Jumat (25/5/2018). (FT/IST)

SURABAYA | duta.co — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJ) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini menerima pengaduan dari buruh di seluruh Jawa Timur.

“Tunjangan Hari Raya (THR)  sering menjadi masalah.  Padahal ini hak normatif  pekerja dan wajib dibayarkan  oleh  pemberi kerja. Dasar hukum  pemberian THR adalah  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” demikian disampaikan Wachid Habibullah (LBH Surabaya) usai menggelar jumpa pers kepada duta.co, Jumat (25/5/2018).

Dasar hukum kebijakan atau aturan terkait dengan pemberian THR, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Wachid Habibullah (FT/IST)

“Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah,” tambahnya.

Masih menurut Wachid, terhadap pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, masih berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Berdasarkan data Posko THR YLBHI- LBH dan FSPMI Jawa Timur serta Aliansi Buruh Jawa Timur (ABJ) tahun 2017, pengaduan pelanggaran THR yang masuk sedikitnya 1.867 yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 32 Perusahaan di 6 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan, Kab. Tulungagung dan Kab Bojonegoro,” ujarnya.

Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THRnya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya adalah para buruh outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

Modus lainnya adalah berdalih pekerja dalam proses PHK. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dalam hal pengawasan dirasa sangat kurang karena yang mengawasi THR dibawah wewenang Pemerintah Provinsi, ini semakin tidak efektif dan semakin sulit aksesnya.

Berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 25 Mei 2018 sampai pada H-3 Idul Fitri, yang mana sarana pengaduan antara lain Kantor LBH Surabaya, Jl Kidal No. 6 Surabaya (Pusat/LBH). Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur, Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl. Simo Pomahan, Surabaya (FSPMI). Omah Perjuangan, Jl. Berbek Industri V, Waru, Sidoarjo (FSPMI), Telp. : 031-5022273, Fax. : (031) 5024717, SMS : 087760064256. WA : 087760064256. FB(fanspage) : @poskothrfspmisby. Twitter : @PoskoTHR_Jatim. Email : poskothrfspmisurabaya@gmail.com

“Teman-teman bisa menghubungi HabibusShalihin (082330231599) Koordinator Posko atau Nuruddin (085645652488) FSPMI Jatim dan Jamaludin (08121801404) Aliansi Buruh Jatim,” pungkasnya. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry