
PEMERINTAH diharapkan selalu mendukung dan memberikan kepastian terhadap penerapan kebijakan tidak justru menghambat inovasi atau menambah beban birokrasi.
Menariknya, solusi terhadap masalah privasi tidak hanya datang dari sisi hukum, tetapi juga dari teknologi itu sendiri. Berbagai inovasi seperti enkripsi end-to-end, blockchain, hingga zero-knowledge proof kini tengah dikembangkan untuk menjaga privasi tanpa mengorbankan integritas sistem.
Salah satu pendekatan yang mulai banyak dibicarakan adalah desentralisasi identitas digital (Decentralized Identity), di mana pengguna memiliki kendali penuh atas data identitas mereka, tanpa harus menyerahkan seluruhnya kepada satu entitas sentral.
Di masa depan, privasi bukan lagi dianggap sebagai penghambat inovasi, melainkan dapat menjadi nilai tambah dan keunggulan kompetitif. Konsumen semakin selektif dalam memilih platform, dan mereka cenderung berpihak pada layanan yang menghormati hak privasi mereka.
Selain itu, diharapkan setiap individu sebelum berkecimpung di dunia digital atau pengguna layanan digital, diharapkan setiap Platform Penyedia Layanan Digital diharapkan dapat memberikan edukasi singkat dalam meningkatkan kesadaran akan privasi sebagai konsumen digital demi menatap masa depan digital yang lebih beretika.
Karena tantangan utama ke depan adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan terhadap hak privasi.
Data Privasi digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau penyedia layanan. Masyarakat Indonesia perlu berperan aktif.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga privasi di era digital di antaranya :
1. Setiap Individu diharapkan memahami Hak Privasi yang dilindungi dalam UU Perlindungan Data Digital
2. Menggunakan “Two Stage Verification” atau fitur verifikasi dua Langkah di semua akun penting untuk menambah lapisan keamanan.
3. Batasi Informasi yang dibagikan yang berkaitan dengan data pribadi seperti NIK, nomor telepon, Alamat lengkap di media sosial.
4. Tidak menyimpan data seperti Password di Email, Media Sosial atau aplikasi yang tidak dipercaya.
5. Gunakan browser yang lebih mengutamakan privasi pengguna misalkan Chrome ditambahkan DuckDuckGo atau Brave..
6. Periksa Izin Aplikasi dan Budayakan membaca persetujuan akses baik ke kamera atau lokasi.
7. Waspada terhadap Rekayasa dan lakukan Verifikasi Informasi melalui sumber-sumber resmi.
Sekali lagi, perlindungan data digital ini bisa terwujud dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pelaku industri digital, penyedia layanan digital, akademisi, dan masyarakat Indonesia.
Data Privasi digital tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi atau profitabilitas. Justru sebaliknya, di era digital yang dipenuhi algoritma dan kecerdasan buatan, marilah kita bersama-sama dalam menjaga hak atas privasi dan saling menjaga agar kebutuhan terhadap perlindungan data dan kebutuhan bisnis digital dapat seimbang dan selaras.*