BANYUWANGI | duta.co – Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menegaskan, proses coklit sudah tuntas dengan lancar selama satu bulan.

Saat ini, para petugas Pantarlih yang berjumlah 5.134 orang telah dibebas tugaskan seiring berakhirnya masa coklit terhitung 24 Juli 2024. “Selanjutnya hasil proses coklit akan segera dilakukan pleno tingkat desa plus kecamatan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” papar Dian Purnawan, Sabtu, (27/7/24).

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Enot Sugiharto, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pantarlih selama satu bulan ini.

Menurut Enot Sugiharto, Pantarlih memiliki peran penting bagi KPU Banyuwangi untuk menyukseskan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi atau Pilkada Serentak 2024.

“Pantarlih merupakan aktor utama dalam pencocokan jutaan data pemilih. Terimakasih sudah menjadi bagian dari KPU Banyuwangi dalam menyukseskan tahapan Pilkada. Terimakasih banyak,” ungkap Enot Sugiharto.

Pantarlih bukan sekadar petugas lapangan semata tetapi merupakan tonggak penting dalam menegakkan integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi. Setiap tugas coklit dilakukan dengan benar tanpa rekayasa.

“Dalam tiap mekanisme, Pantarlih telah menunjukkan profesionalisme yang luar biasa, memastikan setiap data terverifikasi dengan teliti dan akurat door to door,” katanya.

Sementara itu, menurut komisioner KPU Banyuwangi lainnya, M Qowim, mulai 1-3 Agustus 2024 merupakan masa perbaikan hasil coklit tingkat desa. Lalu pada 5-7 Agustus 2024 perbaikan di tingkat kecamatan dan 9-11 di tingkat kabupaten. Ini dalam rangka melindungi hak pilih.

“Setelah terbentuk DPT akan menjadi dasar bagi Ketua KPU Banyuwangi untuk penentuan logistik di tiap – tiap TPS,” ungkapnya.

Untuk TPS lokasi khusus, sementara ini masih tahap pengusulan ke KPU Jatim. Diantaranya di Lapas Banyuwangi, Pondok Gontor Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi dan Pondok Darussalam Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Sementara untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai 27-29 Agustus 2024. Untuk pengumuman masa pendaftaran calon digelar pada 24 Agustus 2024. “Jika selama tiga hari hanya ada satu calon atau lebih dari satu calon yang mendaftar tapi hanya satu yang layak maka akan diperpanjang,” tegas Anang Lukman.

Jika selama masa perpanjangan tidak ada yang mendaftar, maka KPU Banyuwangi akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 dengan satu calon. (Ars)