
Oleh Amsar A. Dulmanan, Pengampu Kuliah Sosiologi Pengetahuan UNUSIA
DI tengah dinamika sosial-politik yang semakin kompleks, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan besar dalam menjaga marwah keulamaannya. Tantangan tersebut bukan hanya datang dari perubahan sosial, digitalisasi otoritas keagamaan, atau kompetisi wacana keislaman, tetapi juga dari kecenderungan menggeser ukuran legitimasi kepemimpinan keagamaan dari sanad keilmuan menuju popularitas, kekuasaan, bahkan simbol-simbol genealogis seperti nasab.
Padahal, sejak awal kelahirannya, NU dibangun di atas fondasi sanad keilmuan, yaitu mata rantai transmisi ilmu yang menghubungkan seorang ulama dengan guru-gurunya hingga kepada Rasulullah Saw. Dalam tradisi ini, kehormatan seorang kiai tidak pertama-tama ditentukan oleh siapa ayahnya, melainkan oleh kepada siapa ia belajar, bagaimana ia mengamalkan ilmunya, dan sejauh mana ia memperoleh pengakuan dari komunitas keilmuan.
Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari meletakkan prinsip tersebut sebagai fondasi utama pendidikan Islam. Dalam karya monumentalnya Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim fi Ma Yahtaju Ilaih al-Muta’allim. Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami. (1995), menjelaskan bahwa ilmu tidak dapat dipisahkan dari adab, keikhlasan, dan kesinambungan transmisi keilmuan. Ilmu yang sahih bukan sekadar informasi, melainkan ilmu yang diwariskan melalui proses talaqqi, penghormatan kepada guru, serta pengamalan yang berkesinambungan. Karena itu, seorang ulama memperoleh kemuliaannya bukan semata karena penguasaan teks, tetapi karena keberhasilannya menyatukan ilmu dan amal.
Pandangan Hasyim Asy’ari tersebut memiliki makna yang sangat penting bagi tradisi NU. Sanad bukan sekadar daftar nama guru, melainkan mekanisme sosial yang menjaga otentisitas ilmu sekaligus membangun kepercayaan publik. Dalam perspektif sosiologi, sanad merupakan institusi yang menghasilkan trust, yaitu unsur paling mendasar dalam pembentukan modal sosial. Ketika masyarakat mengetahui bahwa seorang kiai memperoleh ilmunya melalui jalur keilmuan yang jelas, lahirlah keyakinan bahwa fatwa, nasihat, dan kepemimpinannya memiliki legitimasi moral.
Robert D. Putnam (2000) dalam Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster, menjelaskan bahwa modal sosial terdiri atas jaringan (networks), norma (norms), dan kepercayaan (trust) yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif. Dalam konteks NU, sanad keilmuan membentuk ketiga unsur tersebut sekaligus. Pesantren menjadi ruang terbentuknya jaringan antarkiai dan santri; adab menjadi norma yang mengikat perilaku; sedangkan sanad melahirkan kepercayaan yang menjadikan seorang ulama memiliki otoritas sosial. Oleh sebab itu, kekuatan NU selama satu abad tidak semata terletak pada besarnya organisasi, tetapi pada kuatnya modal sosial yang dibangun melalui tradisi keilmuan.
Perspektif tersebut sejalan dengan pemikiran Pierre Bourdieu mengenai modal simbolik (symbolic capital). Menurut Bourdieu, P. (1986) –lihat he Forms of Capital. In J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press, menjelaskan bahwa legitimasi sosial lahir ketika masyarakat mengakui seseorang memiliki otoritas yang sah. Dalam tradisi pesantren, “sanad” merupakan bentuk modal simbolik yang diperoleh melalui proses panjang belajar, pengabdian, dan pengakuan dari guru-guru sebelumnya. Gelar “kiai” bukanlah status administratif, melainkan hasil dari akumulasi modal keilmuan, modal moral, dan pengakuan sosial.
Hasyim Asy’ari sebenarnya telah mengantisipasi persoalan ini jauh sebelum teori-teori sosiologi modern berkembang. Dalam Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim, beliau menekankan bahwa tujuan mencari ilmu bukanlah memperoleh kedudukan, kekayaan, ataupun popularitas, tetapi mendekatkan diri kepada Allah serta menjaga agama. Ilmu yang kehilangan orientasi moral akan berubah menjadi alat kepentingan pribadi. Karena itu, beliau menempatkan keikhlasan (ikhlas) sebagai syarat pertama bagi seorang pencari ilmu.
Dalam kerangka tersebut, sanad memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Secara spiritual, sanad memastikan bahwa ilmu diwariskan secara bertanggung jawab. Secara sosial, sanad menciptakan mekanisme seleksi alam terhadap kepemimpinan keagamaan. Tidak setiap orang dapat mengklaim diri sebagai ulama hanya karena memiliki kemampuan retorika atau popularitas di media sosial. Tradisi pesantren mengajarkan bahwa seseorang harus melewati proses panjang belajar kepada banyak guru, menguasai kitab-kitab klasik, mengamalkan ilmunya, serta memperoleh pengakuan dari komunitas ulama.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara sanad dan nasab. Nasab merupakan ikatan genealogis yang bersifat biologis dan diperoleh sejak lahir sebagai “given”, sesuatu yang menjadi kepastian atau ketetapkan Allah, sedangkan sanad merupakan mata rantai transmisi ilmu yang dibangun melalui proses belajar, pembinaan adab, pengabdian, dan pengakuan dari guru kepada murid. Jika nasab bersifat diwariskan, maka sanad diperoleh melalui ikhtiar intelektual, spiritual, dan moral yang berlangsung sepanjang kehidupan.
Dalam tradisi Islam, kemuliaan nasab tetap memiliki nilai dan kehormatan, terutama apabila terhubung dengan keluarga-keluarga saleh atau keturunan Rasulullah. Namun, kemuliaan tersebut tidak secara otomatis melahirkan otoritas keilmuan maupun legitimasi keagamaan. Otoritas religius dalam Islam bertumpu pada penguasaan ilmu, integritas akhlak, dan kesinambungan transmisi keilmuan yang sah. Karena itu, seseorang yang berasal dari keluarga ulama belum tentu memiliki otoritas sebagai ulama apabila tidak menjalani proses pendidikan, talaqqi, dan pembentukan karakter sebagaimana ditempuh oleh para pendahulunya.
Sebaliknya, sejarah Islam memperlihatkan bahwa banyak ulama besar lahir dari keluarga yang tidak memiliki garis keturunan ulama, tetapi mencapai kedudukan yang tinggi karena keluasan ilmu, kedalaman spiritualitas, ketekunan menuntut ilmu, serta pengakuan komunitas keilmuan terhadap kapasitasnya. Dengan demikian, legitimasi keulamaan lebih ditentukan oleh kekuatan sanad keilmuan daripada status genealogis semata.
Prinsip inilah yang sejak awal menjadi karakteristik tradisi Nahdlatul Ulama. Sejak Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari, kepemimpinan keagamaan dibangun di atas otoritas ilmu yang ditopang oleh sanad keilmuan yang bersambung, integritas moral, dan pengabdian kepada umat. Dalam konteks ini, sanad tidak hanya menjadi mekanisme transmisi pengetahuan, tetapi juga menjadi modal sosial yang melahirkan kepercayaan (trust), legitimasi, dan kewibawaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, keberlanjutan tradisi keulamaan NU lebih bertumpu pada pemeliharaan sanad keilmuan daripada sekadar pewarisan nasab, karena hanya melalui sanad otoritas keagamaan memperoleh legitimasi yang diakui oleh komunitas ilmiah maupun masyarakat luas.
Greg Fealy (1998) dalam karyanya Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. Yogyakarta: LKiS, menunjukkan bahwa kekuatan historis NU justru terletak pada jaringan pesantren dan hubungan antar kiai yang dibangun melalui transmisi keilmuan. Jaringan tersebut membentuk solidaritas sosial yang memungkinkan NU bertahan menghadapi berbagai perubahan politik sejak masa kolonial hingga Indonesia modern. Otoritas para kiai lahir dari pengakuan terhadap kapasitas keilmuan dan kepemimpinan moral mereka, bukan semata-mata karena faktor genealogis. Jaringan sanad inilah yang kemudian menjadi fondasi organisasi sekaligus sumber kohesi sosial NU.
Dalam perspektif yang lebih luas, sanad keilmuan dapat dipahami sebagai mekanisme reproduksi peradaban. Setiap generasi ulama menerima ilmu dari generasi sebelumnya, kemudian mengembangkannya sesuai tantangan zaman tanpa memutus mata rantai tradisi. Dengan demikian, pembaruan dalam NU bukan berarti memutus tradisi, melainkan memperkuat kesinambungan antara warisan klasik dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah — “memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik”– menemukan makna konkret melalui keberlangsungan sanad keilmuan.
Di era digital, ketika otoritas agama kerap diukur melalui jumlah pengikut, tayangan, dan viralitas di media sosial, Nahdlatul Ulama menghadapi tantangan sekaligus tanggung jawab historis untuk meneguhkan kembali sanad keilmuan sebagai sumber utama legitimasi keagamaan. Popularitas dapat diraih dalam waktu singkat melalui teknologi digital, tetapi kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui proses panjang yang ditopang oleh integritas keilmuan, keteladanan moral, dan kesinambungan transmisi keilmuan. Penguatan tradisi pesantren, kaderisasi ulama, revitalisasi forum Bahtsul Masail, serta pengembangan literasi kitab kuning merupakan investasi strategis untuk menjaga dan memperkuat modal sosial Nahdlatul Ulama di tengah perubahan zaman. Tradisi tersebut memastikan bahwa otoritas keagamaan tidak lahir dari logika popularitas, melainkan dari kompetensi ilmiah, adab, dan tanggung jawab moral terhadap umat.
Pada akhirnya, marwah keulamaan Nahdlatul Ulama akan tetap kokoh apabila organisasi ini terus menempatkan “sanad keilmuan” sebagai fondasi utama otoritas religius. Nasab merupakan kehormatan yang patut dihargai sebagai bagian dari warisan sejarah dan tradisi keluarga ulama, namun sanad adalah sumber legitimasi yang melahirkan kewibawaan intelektual dan spiritual. Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari telah memberikan teladan bahwa kemuliaan seorang ulama tidak ditentukan oleh garis keturunan semata, melainkan oleh perpaduan antara kedalaman ilmu, keluhuran adab, konsistensi amal, serta keberkahan transmisi keilmuan yang bersambung. Dengan menjaga dan menguatkan sanad, Nahdlatul Ulama tidak hanya mempertahankan identitas historisnya sebagai organisasi ulama, tetapi juga merawat modal sosial yang menjadi sumber kepercayaan publik. Modal sosial inilah yang memungkinkan NU terus memainkan peran strategis dalam membimbing umat, memperkuat kohesi sosial, menjaga persatuan bangsa, serta menghadirkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang berakar kuat pada tradisi, namun tetap mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa depan.*
Jakarta, 19 Juli 2026



































