BUKTI: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wigunomenunjukkan bukti-bukti yang diamankan dari seorang marketing kartu kredit. (Duta.co/Tunggal Teja)
BUKTI: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wigunomenunjukkan bukti-bukti yang diamankan dari seorang marketing kartu kredit. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Novan Hadi Wibowo (37), warga Wiyung Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai marketing kartu kredit di sebuah bank swasta ini nekat memalsukan data aplikasi kartu kredit yang diajukan kepada pihak bank. Dari pemalsuan data aplikasi kartu kredit itu, tersangka dapat menariknya hingga Rp 50 juta.

Dalam aksinya, pelaku mengajukan aplikasi kartu kredit dengan mengumpulkan data nasabah yang hendak diajukan melalui dirinya. Setelah aplikasi tersebut disetujui pihak bank, kartu kredit tersebut tidak diberikan kepada nasabah melainkan digunakan sendiri.

“Pelaku ini mengumpulkan data nasabah dari sesama marketing bank lain atau bank tempat dirinya bekerja, selanjutnya dia memalsukan tanda tangan atas nama para nasabah tersebut,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (18/1).

Lanjut Kompol Bayu, nilai limit dari kartu kredit yang diajukan oleh tersangka itu bervariasi, yang paling kecil berkisar Rp 6 juta hingga Rp 50 juta. Dan terungkapnya kasus ini menyusul laporan para korban yang tidak merasa menikmati atau membuat kartu kredit mendapatkan tagihan dari bank.

“Awalnya ada korban yang melapor karena merasa dirugikan, sebab korban ditagih sejumlah uang dari pencairan kartu kredit. Padahal korban belum pernah membuat atau menerima kartu kredit tersebut,” imbuh perwira dengan satu melati di pundak ini.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka sejak menjadi marketing di bank swasta tersebut, dirinya tidak hanya menggunakan data nasabah miliknya melainkan juga membeli data dari teman sesama sales.

“Saya kadang beli Rp 250 ribu per data. Di situ ada sekitar 1.000 data, tapi saya pilih hanya dua untuk diajukan, sementara uangnya yang saya tarik saya gunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan,” terang pelaku.

Polisi masih mendalami kemungkinan tersangka lain. Untuk saat ini diakui Bayu kasus yang menjerat tersangka masih in person, atau pelaku tunggal. Namun tentu tidak menutup kemungkinan jika ada berbagai pihak yang juga turut andil dalam aksi kejahatan ini.

“Saat ini kami masih coba dalami, jika pun ada orang yang turut membantu dalam aksi kejahatan ini akan kami kenakan pasal yang berbeda, semacam undang-undang perbankan terkait penyebaran dokumen yang sifatnya rahasia,” tutup Bayu. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry