SURABAYA| duta.co –Zakat perdagangan atau perniagaan wajib hukumnya untuk dibayar seorang muslim atas harta yang telah ia pergunakan dalam perdagangan. Pengertian Zakat Perdagangan adalah “Zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang digunakan untuk jual beli.”
Dalil tentang Zakat Perdagangan “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu ….” (Q.S. Al-Baqarah: 267)
Syarat Harta yang Dikenai Zakat Perdagangan,
- Mencapai haul, harta yang dizakatkan telah dikumpulkan selama masa satu tahun Hijriah.
- Telah mencapai nisab 85 gram emas, Jika harga emas saat ini Rp530.000 maka nisabnya = 85 x 530.000 = Rp45.050.000
- Serta terbebas dari utang. Utang tidak dimasukkan ke dalam hitungan sehingga harta yang dihitung adalah harta yang bersih.
Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %. Hal ini sesuai dengan perintah Allah untuk menetapkan zakat 2,5 % dari harta perdagangan yang dimiliki.
Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan perseorangan maupun perusahaan. Jika perusahaan tersebut memiliki karyawan nonmuslim, hanya karyawan muslim yang dihitung zakatnya.
Cara Perhitungan Zakat Perdagangan dalam Islam : ([Modal+Keuntungan+Piutang] – [Utang+Kerugian]) x 2,5% Contoh Kasus Perhitungan Zakat Perdagangan dalam Islam
Modal: 50 juta rupiah
Keuntungan: 20 juta rupiah
Piutang: 14,5 juta rupiah
Utang: 8 juta rupiah
Kerugian: 4 juta rupiah
Cara perhitungan = ([Modal+Keuntungan+Piutang] – [Utang+Kerugian]) x 2,5%
= ([50 juta + 20 juta + 14,5 juta] – [8 juta + 4 juta]) x 2,5%
= (84,5 juta – 12 juta) x 2,5%
= 72,5 juta x 2,5 % = Rp1.812.500
Jika nisab emas saat ini = 85 gram emas = 85 x Rp530.000 = Rp45.050.000
Berdasarkan nisab emas yang berlaku, yaitu sebesar 85 gram atau setara dengan Rp45.050.000 (1 gram = Rp Rp530.000), hasil perdagangan bersih selama setahun yang diperoleh sejumlah 72,5 juta harus dikenai zakat perdagangan sebesar 2,5% atau senilai Rp1.812.500
Semoga kita bisa membayar zakat dengan ikhlas karena Allah Swt. Jika setiap tahun kita melakukannya dengan ikhlas, insya Allah rezeki kita akan bertambah dengan lebih berkah. Demikian penjelasan tentang zakat perdagangan yang bisa kita terapkan dalam perdagangan kita. Mari Sahabat Tunaikan Zakat, agar harta kita semakin berkah. (imm/rz)
Transfer zakat: Mandiri 132000 481 974 5, BNI Syariah 155 555 5589
Konfirmasi berupa foto struk/screenshot setelah transfer melalui WA (0817440302) atas nama Zain