Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (AMPEL) beserta warga saat audiensi di kantor BPN Lamongan, Rabu (03/07/2019). (DUTA.CO/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (Ampel), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beserta Organisasi masyarakat dan Advokat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN) Kabupaten Lamongan, Rabu (03/07/2019).

Kedatangan mereka bermaksud menanyakan serta meminta kejelasan kepada BPN Lamongan terkait pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona, yang dilakukan sebagian besar Kepala Desa di Lamongan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lamongan (AMPEL) Afandi mengatakan, mereka menanyakan terkait transparansi BPN dalam melaksanakan program pemerintah yang harusnya tanpa dipungut biaya atau gratis, namun faktanya sebagian besar masih dikenakan biaya administrasi yang cukup besar dengan berbagai alasan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah kami himpun, penarikan biaya itu beragam  nominalnya, ada yang dikenakan Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Ini tentunya sangat memberatkan masyarakat kurang mampu yang harusnya mendapatkan secara gratis,” kata Afandi.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha BPN Lamongan, Darmawang menjelaskan, pada pelaksanaan PTSL di Lamongan, sebelumnya sudah disampaikan oleh pihak BPN kepada masing-masing desa penerima program peserta kegiatan PTSL pada tahun 2018 lalu, atas pemberitahuan pembiayaan kegiatan.

Darmawang menegaskan, berkaitan dengan pembiayaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, meliputi biaya yang ditanggung dan dibiayai oleh Pemerintah melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, adalah biaya untuk penyuluhan.

“Pengumpulan data yuridis bidang tanah, pengumpulan dan pengolahan data fisik pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman data fisik dan data yuridis, penerbitan keputusan pemberian hak atas tanah, pembukuan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah,” tutur Darmawang.

Biaya yang menjadi kewajiban dan harus ditanggung oleh masyarakat penerima PTSL, sambung Darmawang, adalah biaya pembuatan dan pemasangan patok batas tanah, biaya materai untuk pembuatan surat-surat pernyataan yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, kata dia, penyiapan fotokopi dokumen permohonan atas hak serta bukti perolehan tanah, surat keterangan waris atau akte jual beli atau hibah atau pembagian hak bersama, serta surat pernyataan yang dipersyaratkan, pajak-pajak BPHTB, PPh bagi yang terkena pajak sesuai ketentuan.

“Data dan berkas terkait pernyataan yang harus dilampirkan dalam permohonan tidak boleh direkayasa, kebenaran formal dan materiil dari data serta berkas atas hak yang diajukan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat peserta kegiatan,” terangnya.

Darmawang mengatakan, BPN Lamongan tidak boleh memungut biaya apa pun pada kegiatan PTSL, masyarakat peserta kegiatan atau pemerintah desa dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada petugas Kantor Pertanahan.

“Audiensi ini selanjutnya akan diteruskan sebagai tembusan kepada Bupati Lamongan, Kapolres Lamongan, Kejari Lamongan, dan para Camat lokasi kegiatan PTSL di Lamongan,” ungkapnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry