
PASURUAN | duta.co – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terutama di kawasan Gempol 9 dan pertokoan Meiko Pandaan, membuat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, angkat bicara.
Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menutup paksa cafe-cafe yang dianggap telah meresahkan warga.
Kemarahan Samsul Hidayat—yang akrab disapa Lek Sul—dipicu oleh razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Pasuruan, TNI, dan Satpol PP beberapa hari lalu. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) dan botol-botol Miras dari cafe di kawasan Gempol 9.
“Razia gabungan sudah membuktikan bahwa peredaran miras di lokasi tersebut memang bebas. Ini jelas-jelas melanggar. Saya minta Pemkab Pasuruan segera mengkaji ulang perizinannya. Kalau tidak sesuai dengan regulasi, harus ditutup,” tegas Lek Sul, Senin (26/5/25).
Lek Sul mengaku selama ini dirinya berusaha menahan diri, meski sudah banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan tempat hiburan malam di sekitar tempat tinggal mereka.
“Banyak warga yang mengadu, dari suara musik yang bising, sampai perkelahian antar pengunjung yang bahkan menimbulkan cacat permanen. Ironisnya, kasus-kasus seperti itu sampai sekarang tidak jelas penyelesaiannya. Kasihan warga yang jadi korban. Kabupaten Pasuruan ini Kota Santri, bukan kota purel,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan, bahwa tempat-tempat tersebut pernah tersangkut kasus-kasus serius seperti perdagangan anak di bawah umur (TPPO), perkelahian, hingga dugaan manipulasi pajak. Bahkan, cafe-cafe di kawasan Meiko Pandaan sempat di-sweeping dan ditutup paksa oleh warga sekitar karena dianggap meresahkan.
Desakan untuk penutupan tempat hiburan malam di Pasuruan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan. Melalui Dewan Pertimbangannya, Muzammil Syafi’i, MUI meminta Pemkab bersama aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap peredaran miras dan pelanggaran izin cafe-cafe di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, agar segera menutup cafe-cafe yang izinnya tidak sesuai dan meresahkan masyarakat,” ujar Muzammil.
Isu ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Pasuruan dalam menegakkan aturan serta menjaga citra Kabupaten Pasuruan sebagai Kota Santri. (Puj)