RAZIA : Barang bukti miras Arak Jowo diamankan Unit Reskrim Polsekta Grogol (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Maraknya minuman keras tidak berijin yang dijual bebas, menjadikan aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas. Sesuai perintah pimpinan, Polsekta Pesantren dan Polsekta Grogol telah mengamankan barang bukti puluhan botol minuman keras beragam merk tidak mengantongi ijin

Bukan hanya peredaran narkotika, jajaran Polres Kediri Kota juga memberikan perhatian khusus mengantisipasi peredaraan minuman keras (miras). Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo .S.IK melalui Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih .S.H dalam siaran pers, Minggu (28/03). Atas operasi dilakukan Unit Sabhara Polsekta Pesantren pada Jumat kemarin, di Toko Jamu Air Manjur milik Suhardjadi, berada di Lingkungan Bence Gg I / 10 RT. 25 RW. 05  Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren

“Dari took jamu Suhardjadi diamankan 40 botol jenis Anggur Merah merk Orang Tua, 2 botol jenis Anggur Ginseng merk Intisari, 6 kaleng jenis Bir Pilsener merk Prost isi 500 mili dan 1 kaleng jenis Bir Pilsener merk Prost isi 320 mili yang disimpan di toko Jamu miliknya.

Ungkap dilakukan Polsekta Grogol dilakukan Unit Reskrim pada toko milik Sumarno, warga Jalan Mangga V Desa Cerme Kecamatan Grogol. Adapun barang bukti diamankan saat operasi digelar Sabtu malam, 12 botol jenis Arak Jowo masing – masing berisi 1.500 mili.

“Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang yang menjual minuman keras tanpa ijin, selanjutnya bagi penjual bersama barang bukti telah diamankan.  Selain melanggar Perda Kota Kediri nomor 12 tahun 1983, juga Permendag RI Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014. Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry