Aksi May Day yang patut menjadi renungan bersama. (FT/REPUBLIKA.CO.ID)

SUKABUMI | duta.co – Ada yang baru aksi buruh dalam memperingati may day alias hari buruh kali ini. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi sepakat tidak menggelar aksi unjuk rasa pada mome hari buruh sedunia atau may day Senin (1/5/2017). Mereka lebih memilih untuk melakukan dzikir dan doa bersama di kompleks gedung pusat pengembangan dakwah Islam (Pusbangdai) yang berada di Kecamatan Cikembar.

Mereka menggelar dzikir dan doa bersama dengan aparat pemerintahan, TNI, Polri, dan perwakilan unsur pengusaha. Serikat pekerja yang terlibat antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

“Intinya buruh sudah meminta kepada pengusaha dan pemerintah, sekarang ini menyerahkan kepada Allah swt dalam bentuk doa dan dzikir bersama,” ujar Ketua Panita Buruh Berdzikir yang juga Ketua DPC SPSI Kabupaten Sukabumi Makmun Nawawi kepada wartawan.

Para buruh berdoa agar pengusaha tidak terlalu susah mengakomodasi permintaan buruh, dan pekerja tidak susah meminta perlindungan kepada pemerintah.

Harapannya kata Makmun, semua apa dinginkan buruh dapat dikabulkan Allah SWT. Ia menerangkan aksi buruh berdzikir dalam memperingati hari buruh ini merupakan hasil kesepakatan sejumlah serikat pekerja di Sukabumi.

“Tanpa turun ke jalan, tapi sudah ada kesepakatan dengan pengusaha dan pemerintah dalam pertemuan sebelumnya,” ucap Makmun.

Di mana kata dia kesepakatannya antara lain penghapusan outsourcing dan ditiadakannya skorsing.Selain itu kata Makmun, adanya jaminan tidak ada lagi pemberendelan serikat pekerja karena ada yang berdiri kemudian dibubarkan. Ke depan lanjut dia akan terjalin saling pengertian antara buruh dengan pengusaha dan pemerintah.Perwakilan buruh lainnya dari SPN Sukabumi juga menyatakan hal senada.

“Kami sepakat berdzikir bersama dan tidak ada aksi, tapi tetap disampaikan sejumlan tuntutan,” jelas Sekretaris SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi.Tuntutan tersebut kata dia yakni penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Para buruh kata dia berharap penetapa upah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana, penetapan UMK dilakukan oleh Dewan Penguapahan. Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, pemkab menyambut positif adanya kegiatan buruh berdzikir.

“Selaku pemangku kebijakan, kami hanya mengimbau kegiatan may day diising dengan kegiatan yang memberikan semangat bagi buruh dan pemahaman religius,” jelasnya.

Terlebih kata Marwan, dalam Islam tidak mengenal demo karena segala sesuatu dilakukan dengan musyawarah. Dalam artian kata dia pemerintah tidak melarang buruh demo melainkan melalui jalan musyawarah terlebih dahulu. (rep,ant)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry