SURABAYA | duta.co – Mulai tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menambah satu lagi tahapan dalam sistem e-court. Yakni, tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, saksi-saksi tidak harus hadir ke pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan keterangan saksi bisa dilakukan secara teleconference.

“Saksi tidak perlu susah-susah lagi datang ke pengadilan. Saksi tetap bisa memberikan keterangan di mana berada dengan cara teleconference. Kegiatan saksi tidak perlu terganggu,” ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Minggu (6/1/2019).

Sistem ini akan memudahkan saksi, terutama yang berasal dari luar Surabaya. Mereka tidak harus datang jauh-jauh datang ke pengadilan. Hanya dari rumah atau kantornya, keterangan yang mereka sampaikan dianggap sah sebagai alat bukti.

Kini untuk penerapannya, PN Surabaya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Mahkamah (Perma) terbaru. Kini rancangan Perma itu sudah dibahas pemerintah. Dia berharap segera rampung, sehingga e-litigasi dapat segera diterapkan tahun ini.

“Payung hukumnya sekarang masih digodok. Kalau acuan ada, kedepannya kami akan bisa mengarah sana,” katanya.

Sebelumnya, e-court yang mulai diterapkan sejak tahun lalu masih berdasarkan Pema Nomor 3 tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Di dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-Filling atau pendaftaran online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-Summons atau pemanggilan pihak secara online.

Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Saksi-saksi masih harus datang ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya. Sistem e-court ini khusus untuk sidang perkara perdata.

Sejak dibuka Juli lalu sampai kini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima 39 perkara yang didaftarkan melalui e-court atau pengadilan online. Setiap bulannya, PN rata-rata menerima lima sampai delapan perkara e-court. Jumlah terbanyak pada November lalu yang mencapai 12 perkara didaftarkan melalui e-court. Sementara untuk Desember baru dua perkara yang sudah didaftarkan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry