Para awak pers di depan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, menunggu pihak Rutan memberikan keterangan soal pemeriksaan Umar Faruq, mantan wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Kamis (23/11). (duta.co/enoch)

Terkonfirmasi, Status Tersangka Wali Kota Mojokerto

SURABAYA | duta.co – Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi Perubahan APBD 2017 Kota Mojokerto, diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis (23/11). Umar diperiksa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi  perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017. Diduga perbuatan itu dilakukan tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Wiwied Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Dengan demikian, sekaligus hal ini mengonfirmasi kabar bahwa Wali Kota Mas’ud Yunus telah berstatus tersangka. Sebelumnya beredar viral di Medsos foto surat KPK yang menyebut Mas’ud Yunus telah menjadi tersangka.

Kepala Rutan Medaeng Bambang Harianto membenarkan pemeriksaan Umar Faruq. “Betul, penyidik KPK pinjam ruangan untuk pemeriksaan saksi,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Umar Faruq sendiri saat ini berstatus tahanan Rutan Medaeng, dan perkaranya kini masih berproses di pengadilan Tipikor Surabaya. “Jadi KPK meminjam ruangan untuk memeriksa tahanan,” tambah Bambang.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini, berdasarkan surat bernomor 6233/23/11/2017 itu tertanggal 17 November a/n Pimpinan Deputi Bidang Penindakan. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman serta stempel KPK.

Untuk diketahui, Umar Faruq bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang merupakan anggota Fraksi PDIP, serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani ditangkap KPK di Mojokerto Juni lalu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan uang Rp 470 juta. Uang itu diduga suap agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry