LAMONGAN | duta.co – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Lamongan Joko Nursiyanto memastikan, bakal Calon Kepala Desa (Cakades) mantan napi tidak diperbolehkan maju di Pilkades serentak 2019 di Lamongan yang digelar bulan September mendatang.

“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon kepala desa ketika ingin maju lagi adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,” ujar Joko Nursiyanto di ruangan kerjanya, Senin (01/07/2019).

Kecuali, kata dia, lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

“Apabila seseorang ingin mencalonkan diri menjadi calon kepala desa, harus sesuai dengan aturan Permendagri no 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Permendagri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” terangnya.

Di dalam Permendagri tersebut, jelas Joko, pada huruf i menyatakan, bahwa calon kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

“Meskipun hukuman penjara yang pernah dijatuhkan oleh hakim kepadanya itu kurang dari 5 tahun tapi termasuk tindak pidana yang ancamannya hukuman penjara 5 tahun atau lebih, maka calon kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku,” tuturnya.

Joko menjelaskan, karena menurut UU Desa, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan. Berdasarkan hal tersebut, maka yang bersangkutan calon kepala desa tidak dapat mencalonkan diri karena ancaman hukuman pidana pada pasal 170 ayat (2) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah maksimal hukuman penjara 7 tahun.

“Kalau ada calon kepala desa petahana, yang masih ngotot mencalonkan lagi, sedangkan pihaknya pernah menjalani hukuman penjara kurang dari lima tahun mencalonkan kembali, sesuai dengan aturan jelas tidak boleh,” ungkapnya.

Dalam hal ini, sambung Joko, panitia Pilkades yang paling bertanggung jawab atas penelitian berkas yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh panitia sebagai bakal calon kepala desa.

“Apabila panitia Pilkades menabrak aturan tersebut, kalau ada masalah di kemudian hari, ya harus berani menanggung risikonya, karena panitia harusnya lebih tahu calon kepala desa tersebut seperti apa, mantan napi apa bukan,” bebernya.

Joko mengungkapkan, calon kepala desa mantan napi yang tidak bisa mencalonkan lagi dan berkasnya dinyatakan tidak sesuai dengan tahapan Pilkades, berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menuntut haknya sebagai warga negara Indonesia.

“Nanti keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan tersebut, seperti apa kita kan tidak tahu,” ucapnya.

Joko menambahkan, sebagai warga negara yang baik hendaknya patuh dan taat sesuai dengan aturan undang-undang dan produk hukum yang berlaku, kalau sampai aturan itu dilanggar, jelas ada konsekuensinya kepada yang bersangkutan nantinya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry