
LAMONGAN | duta.co – Isu dugaan jual-beli kios di kawasan Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dibantah oleh mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule tahun 2019, Wahyono.
Ia menegaskan bahwa kios-kios yang ada di pasar tersebut dikelola melalui mekanisme sewa resmi dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pedagang.
Menurut Wahyono, kios-kios tersebut dibangun pada tahun 2019 sebagai bagian dari upaya pengembangan fasilitas pasar hewan. Saat itu, pedagang yang ingin menempati kios diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp10 juta dari total biaya sewa Rp70 juta, sementara sisanya dapat dicicil hingga lunas.
“Setelah lunas, pedagang memperoleh buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset tersebut tetap milik Pemerintah Kabupaten Lamongan. Pemanfaatannya melalui mekanisme sewa dan retribusi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Wahyono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses peralihan hak kepemilikan kios kepada pedagang. Seluruh kios tetap berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan.
Pernyataan serupa disampaikan Bari yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule pada tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kios mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Tidak ada jual-beli ataupun peralihan hak. Pedagang hanya mendapatkan hak pakai setelah menyelesaikan kewajibannya. Kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan dan dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Bari juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, klarifikasi dan komunikasi yang terbuka diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman terkait pengelolaan pasar.
“Kami terbuka untuk komunikasi dan siap berkoordinasi dengan siapa pun yang membutuhkan penjelasan. Jangan sampai informasi yang tidak benar berkembang menjadi fitnah dan mengganggu pelayanan di Pasar Hewan Bakalanpule,” tegasnya.
Pasar Hewan Bakalanpule sendiri merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi peternak dan pedagang ternak.
Kejelasan status kios dinilai menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian usaha bagi para pedagang sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini pengelolaan Pasar Hewan Bakalanpule berada di bawah kepemimpinan Isrofil yang menjabat sebagai Kepala UPT sejak tahun 2023 dan melanjutkan pengelolaan pasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan dari para mantan pengelola pasar tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait status kios di Pasar Hewan Bakalanpule sehingga polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. (ard)







































