SURABAYA | duta.co – Proses sidang dugaan perkara korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Perak, yang melibatkan mantan Kepala KPLP Tanjung Perak Sujarwa hampir memasuki agenda penuntutan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie. “Agenda sidang terakhir mendengarkan keterangan saksi meringankan (A De Charge) dari pihak terdakwa, pekan depan sidang agenda pemeriksaan terdakwa selanjutnya berkas tuntutan bakal kita bacakan,” ujar Lingga, Jumat (8/12/2017).
Masih Lingga, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diceritakan perkara ini berawal dari pembangunan yang memakai dana dari anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2012 senilai Rp. 3,95 miliar itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.
“Hitungan BPKP, total kerugian negaranya sebesar Rp 3,5 miliar,”sambung Lingga. Selain Sujarwa, jaksa juga menjerat Bambang Hartono, Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan proyek tersebut.
Kedua terdakwa ini dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara. eno