BONGKAR : Ardianing Timur Andiah membongkar bobrok manipulasi data di perbankan yang dilakukan mantan suaminya. (duta.co/udik)

JEMBER | duta.co -Ardianing Timur Andiah membongkar bobrok manipulasi data di perbankan yang dilakukan mantan suaminya. Dia memperkarakan di Pengadilan Negeri Jember, karena rumah orang tuanya terancam disita salah satu bank milik BUMN di Jember.

Kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/4) malam, rumah yang dibeli almarhum ayahnya, Budi Haryudo, di Perum Bukit Permai Blok B 27 F Jember, digadaikan di bank oleh Arsep – mantan suami yang menikahinya sejak 2007 hingga 2016. Namun dia dan keluarganya tidak mengetahuinya.

Modus yang dilakukan mantan suaminya itu, seolah-olah Budi Haryudo tidak memiliki anak. Padahal faktanya, pensiunan TNI itu memiliki 3 orang anak dan Ardianing anak bungsunya. Kemudian, Arsep membuat skenario bahwa istri Budi Haryudo bernama Setyo Hartati menjual rumah tersebut ke Ardianing.

“Padahal saya anaknya dan Setyo Hartati itu ibu saya,” tegasnya.

Supaya aksinya tidak diendus, Arsep mengganti sejumlah identitas. Termasuk KTP Ardianing dibuat palsu. Pemalsuan identitas itu dari nama Arsep, diubah jadi Asep. Budi Haryudo jadi Rudi. Sedangkan Setyo Hartati, hanya ditulis Setyo.

“Nama saya yang harusnya Ardaning Timur Andiah, hanya ditulis Ardaning,” ungkapnya.

KTP palsu itu sebenarnya sangat ketara. Sebab yang harusnya sudah menggunakan KTP-el, namun di bank KTP masih tetap yang lawas. Tanggal lahir Ardianing yang harusnya 29 Maret 1983 digantinya jadi 20 Maret 1983.

“Mantan suami saya pernah kerja di bank. Jadi dia tahu betul cara memanipulasi,” katanya.

Kepada sejumlah wartawan, dia mengaku baru tahu kasus tersebut, setelah pihak bank mengirim surat peringatan di tahun 2017. Dia kaget, karena Arsep sudah bercerai dan tidak lagi tahu keberadaannya.

“Terakhir bank meminta kami melunasi Rp 119 juta,” imbuhnya. Namun dia baru tahu hutang mantan suaminya sejumlah Rp 140 jutaan, setelah diperkarakan di persidangan. “Sebelumnya pihak bank tertutup. Katanya, karena saya bukan debitur,” akunya.

Mohammad Riduwan, SH, pengacara Ardianing, mengaku sidang sudah digelar 4 bulan. Sidang berikutnya Kamis (4/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dari saksi tergugat dua. “Tergugat satu Arsep dan tergugat kedua pihak bank,” katanya.

Dia mengajak wartawan untuk ikut mengkawal pemberitaan kasus tersebut. Sebab yang dia yakini, ada kasus serupa di masyarakat, namun banyak diantara mereka tak tahu mencari keadilan. (dik)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry