SIDANG: Tampak kedua terdakwa Djarwo Surjanto dan Yolanda Fiancisca alias Noni didampingi para penasehat hukumnya sebelum menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dwelling time di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas terdakwa I, Djarwo Surjanto dan terdakwa II, Yolanda Fiancisca alias Noni.

Pada persidangan yang diketuai Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, kedua terdakwa pasangan suami istri ini disidangkan setempat secara bergantian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherine dalam dakwaannya menatakan, terdakwa Djarwo selaku Dirut PT Pelindo III, bersama dengan Agusto Hutapea, Rahmat Satria, Firdiat Firman dan David Hutapea (berkas terpisah) pada tanggal 8 Oktober 2013-Oktober 2016 melakukan perbuatan hukum.

Perbuatan terdakwa, lanjut Catherine, bertentangan dengan permenhub nomor PM 6 tahun 2013, tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa ke pelabuhan sebagaimana diubah dengan permenhub Nomer PM 15 tahun 2014. Dimana perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri sendiri dan Mieke Yolanda Fiancisca alias Noni sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, terdakwa diduga memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yaitu terhadap pengguna jasa importir harus membayar supaya bisa keluar dari blok W karantina area TPS dengan memberikan uang pembayaran tarif Handing, On Chasis, Plugging dan Monitoring, penumpukan, Strippingdari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, melalui PT Akara Multi Karya sebesar Rp 84 miliar sampai Rp 141 miliar.

“Perbuatan terdakwa I merupakan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Catherine dalam surat dakwaannya.

Terdakwa Djarwo, sambung Catherine, disangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk terdakwa Noni, Jaksa mendakwa dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pembagian uang tersebut yakni, terdakwa Djarwo mendapat 25 persen, Firdiat Firman 25 persen, Rahmat Satria 25 persen, dan PT Akara mendapat 25 persen dari total Rp 1,5 miliar. Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu tahun 204 sampai 2016,” jelas Jaksa.

Catherine menambahkan, minggu depan akan mengajukan saksi-saksi dari piahk CV Chelsea Pratama, CV Cherry Fruit dan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Rencananya ada 4 (empat) orang saksi. Kita tunggu minggu depan,” tambahnya.

Sementara pengacara kedua terdakwa, Sudiman Sidabuke belum bisa berkomentar atas dakwaan dari JPU. “Nanti kita tanggapi pada saat pembuktian. Saya hanya butuh ketegasan dalam pembuktian dan kita tadi tidak mengajukan eksepsi,” tegasnya.

Sedangkan di ruang sidang lain, yakni ruang Garuda, dua terdakwa yakni Augusto Hutapea dan Rahmat Satria menjalani sidang dengan agenda dakwaan secara bergantian. Kedua terdakwa disangka atas tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan juga disangka dengan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry