
SITUBONDO | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi 6,5 tahun penjara. Demikian disampaikan Abd Rahman Saleh SH, MH, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo usai memantau jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (31/10/2025)/
Abd Rahman Saleh menegaskan, ini adalah pembelajaran yang harus ditelaah bahwa bupati atau pejabat tidak boleh melakukan tindakan pidana korupsi. “Untuk itu, LBH Mitra Santri berharap putusan ini harus menjadi perhatian para ASN untuk tidak meniru perbuatan melanggar hukum yang dilakukan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi,” tegas Abd Rahman Saleh.
Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh mengimbau kepada para pejabat Pemkab Situbondo tidak melakukan tindakan korupsi. “Korupsi harus hilang dari bumi Situbondo. Jadikan, putusan Karna Suswandi ini sebagai monumen anti korupsi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,” katanya.
LBH Mitra Santri, sambung Abd Rahman Saleh, akan memantau para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar tidak melakukan tindakan korupsi. “Kalau ada indikasi pejabat Pemkab Situbondo melakukan tindakan korupsi, maka LBH Mitra Santri menjadi yang terdepan melaporkannya,” tutur Abd Rahman Saleh.
LBH Mitra Santri, imbuh Abd Rahman Saleh, mengajak kepada semua pihak untuk perangi korupsi di Birokrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Situbondo sebagai sikap egaliter bahwa pejabat tidak ada yang korupsi. “LBH Mitra Santri akan terus memantau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo,” pungkasnya.
Dalam putusannya tersebut, jelas Abd Rahman Saleh, mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi terbukti melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy





































