Tersangka Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya, Senin (18/10/21).

SIDOARJO | duta.co – Keberhasilan ungkap korupsi PNPM, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan Suhartatik, Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon, Sidoarjo sebagai tersangka.

Perempuan 52 tahun itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,635 miliar yang berasal dari dana SPP PNPM Kecamatan Jabon, Sidoarjo tahun anggaran 2016-2017. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga langsung menahan tersangka ke Rutan Klas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka ST (Suhartatik) kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Senin 18 Oktober 2021 sampai 06 November 2021,” terang Kajari Sidoarjo, Arief Zahrulyani, usai menahan tersangka, Senin (18/10/21).

Arief menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yaitu memanipulasi mulai proposal pengajuan, pencairan, hingga pertanggung jawaban dari 6 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

“Itu dimanupulasi semua sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,635 Miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK,” ungkap Kajari Sidoarjo didampingi Kasi Intelijen, Aditya Rakatama, dan Kasi Pidsus, Lingga Nuarie.

Meski demikian, atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, kasus tersebut apakah akan menjerat tersangka lainya, mantan Kajari Mandailing Natal itu hanya menjawab diplomati. “Nanti kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (loe).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry