SIDANG: Susana persidangan perkara manipulasi data dengan agenda putusan yang digelar di PN Surabaya. (Duta/Tunggal)

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Ferdinand Markus menjatuhkan vonis terhadap Wiwik Ambar Astutik binti Karimun Mino, mantan karyawan CV Cahaya Timur Cemerlang, 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun, Rabu (7/8) Terdakwa dinyatakan terbukti atas perkara manipulasi data elektronik yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan aksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun.

Wiwik Ambar Astutik didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa yang bekerja sebagai staf admin sejak September 2020, terbukti melakukan manipulasi data dalam Sistem Accurate, sebuah software akuntansi perusahaan.

Imelda Chang, pemilik CV Cahaya Timur Cemerlang, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. “Saya kecewa sekali dengan keputusan ini. Harapan saya yang pasti hukumannya lebih tinggi. Yang saya sesalkan ini cuman satu, dengan adanya perubahan ini dampaknya semakin besar ke saya. Sedangkan saya tidak mengeluarkan tenaga kerja saya, jadi saya jalan apa adanya. Pajak saya sudah terlanjur besar dan tinggi, saya juga beban terhadap cicilan mobil saya juga berjalan. Itu yang membuat saya kecewa,” ungkapnya.

Menurut Imelda, kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp1,8 miliar. Namun, dampak tidak langsung dari kasus ini jauh lebih besar. “Saya rugi loss kerjasama itu sebesar Rp11 miliar. Semua keluar dari kerjasama saya dikarenakan ada manipulasi dan kecurangan dari pihak saya, sedangkan saya tidak melakukan sama sekali,” tambahnya.

Perkara ini terungkap setelah Siti Chotimah, Manajer Operasional CV Cahaya Timur Cemerlang, menemukan kejanggalan pada data faktur. Investigasi lebih lanjut menemukan 143 data faktur yang didiskon 100% oleh terdakwa tanpa izin, menggunakan akun milik supervisor sales.

Meskipun kecewa dengan putusan pengadilan, Imelda menyatakan akan tetap mempertahankan perusahaannya. “Kalau saya tutup perusahaan saya juga gak bisa, sudah ada nama besar. Jadi saya bertahan dengan harapan ada muatan lain,” ujarnya. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry