CABUL: Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat melakukan gelar ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (16/9). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Pria yang bekerja sebagai manajer tempat hiburan malam di Kota Bali diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terkait kasus pencabulan. Pria tersebut bernama, Rudy NT, (51) asal Bojongloa, Bandung yang tinggal di daerah Petitenget, Badung Bali.

Pelaku Rudy diamankan setelah ayah korban bernama, Jeffrey (46) warga Waru Sidoarjo melapor jika anaknya yang ikut ibunya dicabuli oleh pelaku. Ayah korban sendiri telah lama berpisah dengan ibu korban, sementara ibu korban ini diketahui berpacaran dengan pelaku.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku ini adalah pacar dari ibu korban yang sudah tinggal bersama di Bali. Kemudian saat korban bernama CT (14) berlibur di Bali bersama dengan ibunya saat itulah pencabulan tersebut terjadi.

Pencabulan itu terjadi ketika posisi saat tidur pada malam hari, dimana pelaku tidur di antara korban dan ibu korban.

“Saat tidur itulah, pelaku meraba-raba payudara korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban memegang alat vital dan memasukkan jarinya,” kata Ruth Yeni, Senin (16/9/2019).

Pengakuan pelaku usai diamankan, pencabulan yang dilakukannya tersebut dilakukan sejak tahun 2015 dan dilakukan setiap kali korban sedang berlibur di Bali bersama dengan ibunya.

Selain di Bali, pencabulan terhadap korban juga dilakukan  pelaku ini di Kota Surabaya pada saat pelaku ini berkunjung ke Surabaya.

Kini Manager tersebut harus kehilangan pekerjaannya karena harus tinggal dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan perkara pencabulan terhadap anak Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry