Octavianus Hutapea, S.T., M.KKK – Dosen Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

PROGRAM Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya mengupas masalah tentang kepedulian keselamatan pekerja dari sisi cara dan peralatan keselamatan kerja yang tepat untuk perlindung diri saat pekerja melakukan suatu pekerjaan.

Namun juga membahas tentang perundang-undangan yang berlaku tentang K3, behavior/perilaku pekerja, kesehatan lingkungan kerja dan lingkungan alam sekitar operasional industri serta cara pengolahan limbah/racun yang dihasilkan agar sesuai dengan standar baku mutu serta sistem management keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Selain program di atas, salah satu program yang juga dibahas dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja adalah progam Proses Safety Manajemen/Manajemen Keselamatan Proses, program ini membahas tentang standar khusus untuk keamanan proses industri umum (industri kimia, petrokimia, minyak dan gas bumi) serta industri sektor konstruksi.

Keamanan Proses Industri adalah standar pendekatan sistem manajemen terpadu untuk mengevaluasi proses yang berpotensi menyebabkan insiden bencana pada suatu industri seperti bencana kebakaran, ledakan, atau pelepasan zat beracun yang dapat mengakibatkan kerugian baik harta benda, lingkungan dan manusia.

Program ini dirancang untuk mengurangi risiko operasional yang berfokus pada: teknologi, fasilitas / peralatan, personal, prosedur dan praktek manajemen.

Salah satu bagian elemen program Proses Safety Manajemen/Manajemen Keselamatan Proses adalah Management Of Change/Majemen Perubahan. Suatu perubahan yang tidak terkoordinasi, terplanning, terdokumentasi dan tersosialisasikan dengan baik dalam suatu industri akan beresiko tinggi.

Resiko yang dimaksut bisa kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan kerugian baik kepada pekerja, lingkungan, aset yang berdampak kepada reputasi perusahaan. Perubahan yang dimaksut bisa saja terjadi pada pola sistem operasional proses, peralatan dan material yang digunakan.

Hal ini sering kurang disadari oleh para karyawan ataupun operator industri bahkan sampai ketahap manajemen level.

Management Of Change (MOC) atau Manajemen Perubahan adalah suatu proses kerja yang terstruktur untuk mengidentifikasi suatu perubahan yang terjadi, di mana di dalam suatu perubahan perlu dilakukan kajian potensi bahaya dan risiko yang terkait dengan perubahan tersebut.

Selain itu juga untuk mengkaji bagaimana mengelola risiko yang ditimbulkan dari suatu perubahan tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Penilaian resiko yang dimaksut dapat dilakukan dengan  Ceklist, (Hazard Operability-HAZOP), (Layer Of Protection Analysis-LOPA), (Pre Start Up Safety Review-PSSR).

Proses perubahan mengatur tentang alasan mengapa perubahan dilakukan, tujuan dilakukannya perubahan serta perubahan seperti apa yang sesuai yang akan dilakukan.

Tujuan dari manajemen perubahan ini adalah untuk memastikan perubahan yang terjadi berjalan dengan baik dan terdokumentasikan, tersosialisasikan bahkan bila diperlukan  dilakukan training atau refreshing training terhadap karyawan yang akan menjalankan perubahan tersebut.

Sehingga perubahan-perubahan yang dilakukan  tidak menimbulkan bahaya baru atau tidak meningkatkan risiko yang sudah ada secara tidak disadari, sehingga risiko yang akan timbul dari perubahan tersebut dapat dikelola dengan baik.

Perubahan yang dilakukan dapat bersifat sementara (temporary), tetap (permanent) ataupun darurat (emergency).

Dalam suatu perubahan tentu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai lini departemen didalam suatu industri, departemen yang dimaksut antara lain: Project development, Engineering, Operation and Maintenance, Safety Health and Environment (SHE), Supply Chain, dan Finance.

Tiap departemen akan mengambil perannya masing-masing apabila suatu perubahan akan dilakukan. Klasifikasi management of change (MOC)/managemen perubahan yang dimaksud berdasarkan sifat, ruang lingkup, skala dan kompleksitas perubahan, antara lain: Minor modification, Facility Upgrade, Major Project Expansion, Development Project Change, Facility Decommissioning, Wells Abandon, Temporary Equipment or Emergency Repairs, System Software Revisions/Upgrades, Control system set point changes, Organizational Changes, Policy & Procedural Change.

Didalam suatu proses perubahan yang akan dilakukan, ada beberapa tahapan ketentuan yang akan dilalui,  diantaranya :

  • Membuat implementasi perubahan yang konsisten

–              Perubahan harus didokumentasikan sesuai dengan kebijakan dan standar MOC dengan tingkat detailnya ke dalam prosedur atau program tertulis.

–              Ruang lingkup dari sistem MOC harus membahas semua tipe dari perubahan (Teknis dan Non Teknis)

–              Menentukan sebuah proses atau mekanisme untuk mengidentifikasi, melacak, menerapkan, dan memonitor pengendalian risiko yang terkait dengan perubahan sementara, permanen atau darurat.

  • Melibatkan personil yang berkompeten

–              Semua personil yang dilibatkan dari berbagai lini departemen harus memiliki

pengetahuan dasar untuk sistem MOC.

–              Karyawan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan MOC harus memiliki pelatihan yang lebih terperinci mengenai sistem MOC

  • Pengesahan perubahan

–              Personil yang ditunjuk untuk mengizinkan perubahan harus ditetapkan secara jelas dan minimal, persetujuan MOC dilakukan oleh facility owner dan subject matter expert di aspek terkait (organisasi dan engineering) dan aspek SHE.

  • Informasi yang cukup untuk mengelola perubahan

–              Pada setiap perubahan yang diusulkan harus dilakukan peninjauan dampak yang mungkin terjadi (penilaian risiko) secara terperinci, yang mana peninjauan tersebut harus dilakukan berdasarkan gambar dan prosedur yang akurat dan lengkap.

–              Seluruh hasil dari proses peninjauan harus didokumentasikan didalam sistem baku yang dimiliki oleh perusahaan tersebut seperti SAP (System Application and Product in data processing).

–              Ketegasan teknis yang sesuai pada proses peninjauan MOC

–              Proses peninjauan (safety review) yang tepat harus dibuat untuk setiap tipe perubahan yang akan dilakukan. Minimal, dilakukannya safety-related checklist untuk setiap tipe perubahan.

  • Memastikan pemeriksa MOC memiliki kompetensi.

–              Pemeriksa harus memiliki pengalaman teknis yang cukup dan sesuai dengan tipe perubahan dan risiko yang akan ditangani untuk memudahkan peninjauan risiko yang lengkap.

–              Penilaian risiko harus dilaksanakan oleh ahli dari perusahaan tersebut dan/atau ahli dari pihak luar/ketiga.

  • Memperbaharui dokumen

–              Beberapa dokumen terkait seperti prosedur, informasi keselamatan proses, dan lainnya yang terkait kegiatan MOC harus diperbaharui sebelum desain dan sesudah perubahan dilakukan (as-built).

  • Mengkomunikasikan perubahan ke personil

–              Karyawan dan kontraktor yang dapat terpengaruh karena perubahan harus diinformasikan dan dilatih dalah prosedur terkait sebelum dan sesudah perubahan dilakukan.

  • Memastikan efektivitas pelaksanaan MOC

–              Indikator kinerja dan efisiensi sistem MOC harus dilaksanakan untuk mengevaluasi status MOC kapanpun diperlukan.

–              Audit MOC harus dilaksanakan untuk memantau kinerja dari pelaksanaan MOC secara berkelanjutan.

–              Kekurangan yang ditemukan dalam sistem MOC sebaiknya dilakukan tindakan perbaikan dengan tepat waktu dan benar. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry