Edy Mulyadi (IST) dan Prabowo (ft.bisnis.com)

SURABAYA | duta.co – Wartawan senior, Edy Mulyadi yang tergabung dalam Forum News Network (FNN), bicara keras soal kengototan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apalagi setelah RUU IKN ini oleh DPR RI benar-benar mereka sahkan.

Edy juga mengkritik keras Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Sebagai Menhan, Prabowo seharusnya paham, betapa besar ancaman kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) terkait pindahnya IKN ke Kaltim.

Setelah menjelaskan kemungkinan besar IKN akan terisi warga China, Edy Mulyadi dalam video youtube @MimbarTube, yang beredar Kamis (20/1/22 itu, pun berteriak keras. “Jangan karena keserakahan uang, lalu Anda gadaikan kedaulatan negeri ini,” teriak Edy dalam video berdurasi 23:29 berjudul “GEMPAR..! EDY MULYADI MARAH BESAR KEPADA PRABOWO SUBIANTO KOK MEMBIARKAN PREKYEK IKN!”.

Edy langsung menyodok Prabowo. “Tidak peduli Menteri Pertahanan. Halo Prabowo! Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu (ancaman kedaulatan) tidak masuk perhitungan kamu, menteri pertahanan? Jangan karena adikmu punya lahan di sana! Saya cuma mengutip dari sini,” jelas Edy dengan suara lantang sambil mengangkat hasil penelitian gabungan LSM.

Sementara, membaca ulasan Ady Thea Dian Achmad, redaktur hukumonline.com, ada 3 alasan mengapa Koalisi Masyarakat Kaltim mendesak UU IKN batal. Ia menilai UU IKN ini cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kalimantan Timur.

Sama dengan yang dibaca Edy Mulyadi, koalisi ini terdiri antara lain Walhi, Walhi Kaltim, Pokja 30 Kaltim, LBH Samarinda, FNKSDA Kaltim, Jatam Kaltim. Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi, Dwi Sawung, mengatakan RUU IKN dibahas maraton sejak pembentukan Pansus RUU IKN di DPR pada Desember 2021.

Cacat Prosedural

Hanya dalam waktu 40 hari proses pembahasan RUU IKN di DPR, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2022.  “Ini seperti mengulang kembali Undang Undang Omnibus (UU Cipta Kerja, red) yang disahkan dengan cepat, kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Dwi Sawung dalam keterangannya seperti catatan Ady Thea Dian Achmad.

Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko, menilai RUU IKN cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat di Kalimantan Timur. Dia mencatat proses pembahasan RUU IKN sangat cepat hanya 40 hari di DPR.

“Padahal, selama ini organisasi masyarakat sipil mengkritik RUU IKN. Ini karena cacat prosedural dan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat dan satwa langka di Kalimantan Timur. Terutama masyarakat yang terdampak proyek IKN yakni Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Kota Balikpapan,” demikian analisanya yang terunggah hukumonline.com.

“Mega proyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga Transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar,” kata Yohana, Rabu (19/1/2021).

Belum lagi bicara partisipasi publik, padahal dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diperbarui oleh UU No.15 Tahun 2019 menyebut bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.

“Cacat prosedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kembali mereka lakukan dalam pembuatan RUU IKN. Mereka melakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota,” kata dia.

Yohana mencatat masyarakat di wilayah lain yang juga akan terdampak dalam megaproyek ini. Seperti ribuan ASN Pemerintah Pusat di Jakarta dan sekitarnya, warga di Sulawesi Tengah, serta 2 kampung masyarakat adat yang hidup di sepanjang sungai kayan. Ini akan mereka tenggelamkan beserta 5 Kampung yang juga mereka gusur paksa untuk pembangunan Dam kecil pendukung PLTA Kaltara. Hal tersebut demi memasok listrik bagi situs perkantoran di ibu kota baru.

Lahan IKN ini merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan. Menurutnya, pemindahan ibu kota juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN.

Lubang Menganga

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, mendata ada 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang. Ini kewajiban korporasi, tapi kini menjadi tanggung jawab negara.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Kaltim menyatakan menolak RUU IKN menjadi UU dengan 3 alasan. Pertama, rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia, dan non manusia). Dan cenderung mereka paksakan, sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Kedua, mendesak pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan rakyat Indonesia saat ini. Ketiga, mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, bukan pemindahan ibu kota baru. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry