
SURABAYA | duta.co — Ketua SCWI (Surabaya Corruption Watch Indonesia), Hari Cipto Wiyono SH berang membaca keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan 757 rekening dengan identitas sama dan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif terkait dengan penyaluran dana hibah pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim).
“Ini sudah kurang ajar. Sudah kelewatan. Duit rakyat dibuat bancaan. KPK jangan sampai kendor. Usut tuntas, ini warning keras bagi APH (aparat penegak hukum red) agar ke depan dana hibah tidak mudah diselewengkan. Apalagi ini nilainya amit-amit besar,” jelas Cipto kepad duta.co, Senin (21/7/25).

Seperti diberitakan, KPK telah menemukan tidak hanya kesamaan identitas, melainkan juga NIK, tanda tangan hingga upaya pengaturan jatah dana hibah pada pimpinan DPRD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil deteksi potensi penyimpangan dan rekomendasi perbaikan tata kelola dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh KPK melalui tugas Koordinasi dan Supervisi.
Budi menuturkan, temuan ini merupakan bentuk pengintegrasian upaya penindakan dan pencegahan korupsi, mengingat saat ini KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Budi menjelaskan, anggaran hibah Provinsi Jatim pada periode 2023-2025 luar biasa berjibun, mencapai Rp12,47 triliun dengan jumlah penerima 20.000 lembaga. “Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip tirto.id Senin (21/7/2025).
Menurut Budi, penyaluran hibah di Jawa Timur diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Jatim Nomor 44 Tahun 2021 dan Pergub Jatim Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Kemudian, Pergub terbaru (No. 7/2024) mengatur sejumlah perbaikan, seperti penambahan BUMDes sebagai penerima hibah dan persyaratan khusus untuk koperasi. Namun, katanya, regulasi ini, belum mengatur secara tegas sanksi terhadap penerima hibah fiktif dan belum menetapkan kriteria pokmas insidentil secara jelas.
Berdasarkan hasil evaluasi KPK, ia menyebut, pengelolaan hibah di Jawa Timur masih menghadapi tantangan serius seperti minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas regulasi. Hal tersebut, katanya, menjadi faktor utama yang membuka celah bagi praktik koruptif.
Ia menambahkan, KPK mengidentifikasi adanya titik rawan penyimpangan dana hibah seperti, penerima hibah yang tidak profesional, pokmas fiktif, dan duplikasi penerima. “Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas nama, tanda tangan dan NIK,” ujarnya.
Kemudian, Budi mengatakan, KPK masih menemukan adanya pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD, yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
Budi menambahkan, terdapat pemotongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan dengan rincian 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi. “Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar,” tuturnya.
KPK juga menemukan minimnya pengawasan dan evaluasi pada penyaluran dana hibah. Kata Budi, hal tersebut, terbukti dari adanya 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penimbangan dengan total dana yang harus dikembalikan yaitu Rp2,9 miliar dan Rp1,3 miliar diantaranya belum dikembalikan.
Selain itu, lanjutnya, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi bisa tanpa verifikasi keamanan.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang meliputi penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur, transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah, pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten atau kota, provinsi, dan pusat.
Ketua SCWI, Cipto setuju bahwa pengawasan dana triliunan itu sangat minim. Ini lantaran akses untuk ke sana juga tidak mudah. Perlu investigasi. “Sampai sekarang, publik sangat sulit untuk mendapatkan informasi dana hibah. Kalau ada yang dapat datanya, itu dipastikan kerja investigasi atau ada orang dalam yang membocorkan. Ini tidak boleh terjadi,” terang Cipto. (mky,tt,id)






































