JAKARTA | duta.co – Seiring berkembangnya era digital, saat ini perdagangan emas fisik secara digital yang dilakukan melalui platform online semakin menjadi tren. Dengan diperdagangkan melalui platform digital, emas sekarang menjadi lebih mudah didapatkan dengan harga terjangkau karena tersedia dalam harga retail.
Perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia diatur dan diawasi oleh ementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2019. Regulasi terkait perdagangan emas fisik secara digital tertuang dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
BAPPEBTI mencatat nilai transaksi perdagangan emas fisik secara digital Januari-Oktober 2024 mencapai Rp48,9 Triliun (meningkat 856,2%) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang hanya sebesar Rp5,1 Triliun. Peningkatan nilai transaksi ini sangat signifikan dan menjadi salah satu indikator bahwa perdagangan emas fisik secara digital ini semakin diminati masyarakat.
Perkembangan perdagangan emas fisik secara digital tentu harus dibarengi dengan penguatan literasi kepada masyarakat, pelaku usaha, Kementerian/ Lembaga terkait, akademisi,dan komunitas. Karena itu, Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau IDGTS berkolaborasi dengan BAPPEBTI mengadakan Kegiatan Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Secara Digital Tahun 2024.
Edy Setiawan selaku Chief Executive Officer (CEO) LAKUEMAS mengatakan “LAKUEMAS hadir dalam Kegiatan Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Secara Digital yang diadakan oleh PPEDI yang berkolaborasi dengan BAPPEBTI ini sebagai bukti komitmen kami untuk untuk mendukung edukasi masyarakat mengenai perdagangan emas fisik secara digital. Partisipasi kami dalam acara ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam mendukung optimalisasi perdagangan emas digital.
Kami percaya bahwa literasi yang kuat, didukung oleh teknologi dan inovasi, dapat mendorong pertumbuhan transaksi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan semakin banyak kegiatan seperti ini diadakan, tentu harapannya akan semakin banyak masyarakat bisa mendapatkan akses untuk memulai investasi emas digital.”
“Sebagai salah satu pedagang emas fisik digital berlisensi resmi dari BAPPEBTI, Lakuemas senantiasa menghadirkan inovasi yang mempermudah masyarakat untuk memiliki emas digital, salah satunya dengan ATM Emas pertama di Indonesia sejak tahun 2019. Kehadiran ATM emas ini membuat para pengguna LAKUEMAS bisa melakukan pembelian atau penarikan emas fisik dengan cara yang lebih aman, cepat, mudah, serta mendapatkan pengalaman bertransaksi yang inovatif. Sebab, dari 6 pedagang emas fisik digital berlisensi resmi dari BAPPEBTI, hanya LAKUEMAS yang memiliki ATM untuk menarik emas fisik hingga sekarang.”
“Selain ATM Emas, Lakuemas menargetkan akan lebih banyak inovasi-inovasi baru di tahun 2025 yang akan memudahkan masyarakat untuk memiliki emas digital. Langkah ini diharapkan bisa semakin memperkuat posisi LAKUEMAS sebagai Partner Investasi Emas Digital yang inovatif, modern, dan relevan bagi masyarakat Indonesia. Sebagai platform yang omni-channel, LAKUEMAS sangat fleksibel untuk melakukan transaksi emas digital maupun emas fisik. LAKUEMAS saat ini memiliki Butik LAKUEMAS untuk melayani jual beli emas hingga gadai secara offline, aplikasi online dengan tampilan intuitif untuk jual beli emas, ATM untuk menarik emas fisik, serta tergabung di dalam ekosistem CMK yang
merupakan perusaah ritel perhiasan terbesar di Asia Tenggara. Kami mengajak masyarakat untuk mengunjungi booth Lakuemas di acara ini dan mengenal lebih jauh tentang kemudahan dan keamanan bertransaksi emas digital. Bersama, mari kita wujudkan masa depan investasi emas yang inklusif dan progresif.”
Pada Pameran Perdagangan Emas Fisik Secara Digital yang dibuat di acara ini, terdapat booth-booth yang dibuat oleh para pedagang emas fisik digital yang sudah berlisensi resmi dari BAPPEBTI seperti LAKUEMAS. Saat ini, tercatat ada enam pedagang emas fisik digital yang sudah berlisensi resmi dari BAPPEBTI yang beroperasi di Indonesia. Imm